<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yaqut Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api!</title><description>KPK seharusnya bekerja keras merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera digulir di ruang sidang setelah menahan yang bersangkutan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/22/337/3208311/yaqut-diam-diam-jadi-tahanan-rumah-eks-penyidik-kpk-bermain-api</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/22/337/3208311/yaqut-diam-diam-jadi-tahanan-rumah-eks-penyidik-kpk-bermain-api"/><item><title>Yaqut Diam-Diam Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik: KPK Bermain Api!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/22/337/3208311/yaqut-diam-diam-jadi-tahanan-rumah-eks-penyidik-kpk-bermain-api</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/22/337/3208311/yaqut-diam-diam-jadi-tahanan-rumah-eks-penyidik-kpk-bermain-api</guid><pubDate>Minggu 22 Maret 2026 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/22/337/3208311/kpk-I5Sc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan&amp;nbsp;Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/22/337/3208311/kpk-I5Sc_large.jpg</image><title>Mantan&amp;nbsp;Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bermain api dengan mengalihkan mantan&amp;nbsp;Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, KPK telah menahan Gus Yaqut dan mantan staf khusus (stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari Tahanan Rutan menjadi tahanan rumah,&amp;quot; kata eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Minggu (22/3/2026).&#13;
&#13;
Yudi menyatakan, KPK seharusnya bekerja keras merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera digulir di ruang sidang setelah menahan yang bersangkutan, bukan malah menjadikannya sebagai tahanan rumah.&#13;
&#13;
Pasalnya kata Yudi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut yang ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (tahanan rumah),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Status penahanan Gus Yaqut&amp;nbsp;mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).&#13;
&#13;
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. &amp;ldquo;Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bermain api dengan mengalihkan mantan&amp;nbsp;Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Sebelumnya, KPK telah menahan Gus Yaqut dan mantan staf khusus (stafsus) Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK bermain api terkait pengalihan penahanan Yaqut dari Tahanan Rutan menjadi tahanan rumah,&amp;quot; kata eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, Minggu (22/3/2026).&#13;
&#13;
Yudi menyatakan, KPK seharusnya bekerja keras merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji agar segera digulir di ruang sidang setelah menahan yang bersangkutan, bukan malah menjadikannya sebagai tahanan rumah.&#13;
&#13;
Pasalnya kata Yudi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghitung kerugian negara akibat perkara tersebut yang ditaksir mencapai lebih dari setengah triliun.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menurut saya ini sangat janggal dan KPK harus mencabut (tahanan rumah),&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Status penahanan Gus Yaqut&amp;nbsp;mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).&#13;
&#13;
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. &amp;ldquo;Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
