<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Klaim Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Ketentuan</title><description>Kuasa hukum menyatakan, seluruh prosedur pengalihan status tahanan Gus Yaqut sudah dipenuhi sesuai ketentuan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/24/337/3208421/kuasa-hukum-klaim-perubahan-status-tahanan-gus-yaqut-sesuai-ketentuan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/24/337/3208421/kuasa-hukum-klaim-perubahan-status-tahanan-gus-yaqut-sesuai-ketentuan"/><item><title>Kuasa Hukum Klaim Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Ketentuan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/24/337/3208421/kuasa-hukum-klaim-perubahan-status-tahanan-gus-yaqut-sesuai-ketentuan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/24/337/3208421/kuasa-hukum-klaim-perubahan-status-tahanan-gus-yaqut-sesuai-ketentuan</guid><pubDate>Selasa 24 Maret 2026 07:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/23/337/3208421/gus_yaqut-Gsyb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kuasa Hukum Klaim Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Ketentuan (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/23/337/3208421/gus_yaqut-Gsyb_large.jpg</image><title>Kuasa Hukum Klaim Perubahan Status Tahanan Gus Yaqut Sesuai Ketentuan (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebutkan sudah sesuai ketentuan. Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Sesuai Ketentuan&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,&amp;quot; kata Dodi saat dihubungi Okezone, Selasa(24/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga Gus Yaqut sehingga dikabulkan menjadi tahanan rumah. Ia hanya menyinggung sikap kooperatif kliennya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, &amp;nbsp;sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).&#13;
&#13;
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. &amp;ldquo;Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Peralihan dari tahanan rutan ke tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebutkan sudah sesuai ketentuan. Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Gus Yaqut, Dodi S Abdulkadir.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
1. Sesuai Ketentuan&#13;
&#13;
&amp;quot;Seluruh prosedur pengalihan sudah dipenuhi sesuai ketentuan,&amp;quot; kata Dodi saat dihubungi Okezone, Selasa(24/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dodi tidak menjelaskan secara gamblang alasan permohonan keluarga Gus Yaqut sehingga dikabulkan menjadi tahanan rumah. Ia hanya menyinggung sikap kooperatif kliennya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentunya KPK yang paling mengetahui mengenai pertimbangan penentuan tahanan rumah bagi Pak Yaqut, &amp;nbsp;sebagai catatan bahwa Pak Yaqut selalu bersikap kooperatif dan mendukung upaya penegakan hukum KPK,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).&#13;
&#13;
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. &amp;ldquo;Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Meski kini menjalani tahanan rumah, KPK menegaskan pengawasan terhadap Yaqut tidak akan longgar. Lembaga antirasuah itu memastikan pengawasan dilakukan secara ketat selama proses hukum berlangsung.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
