<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah</title><description>Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali berstatus tahanan rutan setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/24/337/3208519/kpk-ungkap-alasan-gus-yaqut-sempat-jadi-tahanan-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/24/337/3208519/kpk-ungkap-alasan-gus-yaqut-sempat-jadi-tahanan-rumah"/><item><title>KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/24/337/3208519/kpk-ungkap-alasan-gus-yaqut-sempat-jadi-tahanan-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/24/337/3208519/kpk-ungkap-alasan-gus-yaqut-sempat-jadi-tahanan-rumah</guid><pubDate>Selasa 24 Maret 2026 12:25 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/24/337/3208519/tersangka_gus_yaqut-EQ3C_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka Gus Yaqut (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/24/337/3208519/tersangka_gus_yaqut-EQ3C_large.jpg</image><title>Tersangka Gus Yaqut (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali berstatus tahanan rutan setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemberian status tahanan rumah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Gus Yaqut.&#13;
&#13;
Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan, hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Juga mengidap asma,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menambahkan, peralihan menjadi tahanan rumah juga merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tentunya ini menjadi salah satu pertimbangan, di samping ada keperluan lain dalam strategi penanganan perkara agar bisa berjalan dengan lancar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Gus Yaqut telah tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah.&#13;
&#13;
Pada 19 Maret 2026, atau sepekan setelah penahanan, Gus Yaqut keluar dari rutan KPK dan menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut kembali berstatus tahanan rutan setelah sebelumnya menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pemberian status tahanan rumah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Gus Yaqut.&#13;
&#13;
Hal tersebut juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan kesehatan sebelum yang bersangkutan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Banyak ya, selain dari kondisi kesehatan, hasil asesmen menunjukkan bahwa yang bersangkutan mengidap GERD akut, serta pernah menjalani endoskopi dan kolonoskopi,&amp;quot; kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Juga mengidap asma,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Asep menambahkan, peralihan menjadi tahanan rumah juga merupakan bagian dari strategi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tentunya ini menjadi salah satu pertimbangan, di samping ada keperluan lain dalam strategi penanganan perkara agar bisa berjalan dengan lancar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Gus Yaqut telah tiba kembali di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani penahanan di rutan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati.&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Lima hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan tahanan rumah.&#13;
&#13;
Pada 19 Maret 2026, atau sepekan setelah penahanan, Gus Yaqut keluar dari rutan KPK dan menjalani tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
