<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Usman Hamid: Penyerahan Jabatan Kabais Harus Diikuti Proses Hukum</title><description>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang melepaskan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/25/337/3208790/usman-hamid-penyerahan-jabatan-kabais-harus-diikuti-proses-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/25/337/3208790/usman-hamid-penyerahan-jabatan-kabais-harus-diikuti-proses-hukum"/><item><title> Usman Hamid: Penyerahan Jabatan Kabais Harus Diikuti Proses Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/25/337/3208790/usman-hamid-penyerahan-jabatan-kabais-harus-diikuti-proses-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/25/337/3208790/usman-hamid-penyerahan-jabatan-kabais-harus-diikuti-proses-hukum</guid><pubDate>Rabu 25 Maret 2026 22:57 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/25/337/3208790/direktur_eksekutif_amnesty_international_indonesia_usman_hamid-Vgsl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/25/337/3208790/direktur_eksekutif_amnesty_international_indonesia_usman_hamid-Vgsl_large.jpg</image><title>Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid (Foto: tangkapan layar)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang melepaskan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Usman dalam webinar bertajuk &amp;ldquo;Dari UU TNI ke Air Keras: Menguak Dalang dan Jaringan Kekuasaan di Balik Serangan terhadap Andrie Yunus&amp;rdquo;, Rabu (25/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Letjen Yudi disebut menyerahkan jabatannya, tapi juga ada kabar dicopot. Ini belum jelas, apakah dicopot atau diserahkan,&amp;rdquo; kata Usman.&#13;
&#13;
Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan kelemahan proses hukum di lingkungan militer yang dinilai belum sepenuhnya independen dan objektif seperti peradilan umum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usman menilai penyerahan jabatan tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalaupun benar ia menyerahkan jabatannya, itu tidak cukup. Kita perlu mempertanyakan, pertanggungjawaban apa yang dimaksud?&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mempertanyakan apakah yang dimaksud adalah pertanggungjawaban moral, institusional, atau justru hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau pertanggungjawaban hukum, apakah ia akan dihadapkan pada proses hukum? Apakah dinonaktifkan dari jabatannya atau bahkan dari kedinasan militernya agar proses hukum berjalan leluasa? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Usman menegaskan, publik berhak mengetahui fakta di balik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apa peran Kepala BAIS dalam peristiwa ini? Apakah ada perintah? Jika iya, atas dasar apa?&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penyerahan jabatan tidak boleh hanya menjadi simbol tanpa diikuti pengungkapan fakta yang sebenarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak cukup hanya menunjukkan seolah-olah ada tanggung jawab tanpa mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai langkah Letjen TNI Yudi Abrimantyo yang melepaskan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), harus ditindaklanjuti dengan pertanggungjawaban hukum.&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Usman dalam webinar bertajuk &amp;ldquo;Dari UU TNI ke Air Keras: Menguak Dalang dan Jaringan Kekuasaan di Balik Serangan terhadap Andrie Yunus&amp;rdquo;, Rabu (25/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Letjen Yudi disebut menyerahkan jabatannya, tapi juga ada kabar dicopot. Ini belum jelas, apakah dicopot atau diserahkan,&amp;rdquo; kata Usman.&#13;
&#13;
Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan kelemahan proses hukum di lingkungan militer yang dinilai belum sepenuhnya independen dan objektif seperti peradilan umum.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Usman menilai penyerahan jabatan tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalaupun benar ia menyerahkan jabatannya, itu tidak cukup. Kita perlu mempertanyakan, pertanggungjawaban apa yang dimaksud?&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia mempertanyakan apakah yang dimaksud adalah pertanggungjawaban moral, institusional, atau justru hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau pertanggungjawaban hukum, apakah ia akan dihadapkan pada proses hukum? Apakah dinonaktifkan dari jabatannya atau bahkan dari kedinasan militernya agar proses hukum berjalan leluasa? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
&#13;
Usman menegaskan, publik berhak mengetahui fakta di balik kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apa peran Kepala BAIS dalam peristiwa ini? Apakah ada perintah? Jika iya, atas dasar apa?&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, penyerahan jabatan tidak boleh hanya menjadi simbol tanpa diikuti pengungkapan fakta yang sebenarnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tidak cukup hanya menunjukkan seolah-olah ada tanggung jawab tanpa mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
