<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejar-kejaran di Soreang, Polisi Sita Ribuan Liter Tuak dari Mobil Boks saat One Way</title><description>Polisi menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/25/340/3208627/kejar-kejaran-di-soreang-polisi-sita-ribuan-liter-tuak-dari-mobil-boks-saat-one-way</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/25/340/3208627/kejar-kejaran-di-soreang-polisi-sita-ribuan-liter-tuak-dari-mobil-boks-saat-one-way"/><item><title>Kejar-kejaran di Soreang, Polisi Sita Ribuan Liter Tuak dari Mobil Boks saat One Way</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/25/340/3208627/kejar-kejaran-di-soreang-polisi-sita-ribuan-liter-tuak-dari-mobil-boks-saat-one-way</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/25/340/3208627/kejar-kejaran-di-soreang-polisi-sita-ribuan-liter-tuak-dari-mobil-boks-saat-one-way</guid><pubDate>Rabu 25 Maret 2026 01:05 WIB</pubDate><dc:creator>Agi Ilman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/24/340/3208627/polisi-1MCf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi sita ribuan liter tuak (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/24/340/3208627/polisi-1MCf_large.jpg</image><title>Polisi sita ribuan liter tuak (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDUNG - Polisi menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026).&#13;
&#13;
Pengungkapan bermula saat petugas Satlantas Polresta Bandung mencurigai sebuah mobil boks yang melintas karena mengeluarkan cairan disertai bau menyengat. Ketika hendak diperiksa, kendaraan tersebut justru melarikan diri.&#13;
&#13;
Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh sekitar dua kilometer hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Raya Cipatik.&#13;
&#13;
Dua pria berinisial ED dan PS yang diduga sebagai sopir dan kernet langsung diamankan di lokasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, mengatakan kecurigaan muncul dari kondisi kendaraan yang tidak wajar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada cairan menetes dan baunya menyengat. Saat akan diperiksa, kendaraan itu malah kabur, sehingga langsung kami lakukan pengejaran,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi tuak di dalam mobil boks tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Total ada sekitar 50 jerigen, masing-masing berisi kurang lebih 30 liter. Jika ditotal, sekitar 1.500 liter,&amp;rdquo; kata Oeng.&#13;
&#13;
Berdasarkan pengakuan awal, minuman keras tersebut dibawa dari wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, untuk diedarkan di kawasan Bandung.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDUNG - Polisi menggagalkan peredaran minuman keras jenis tuak sebanyak 1.500 liter saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (24/3/2026).&#13;
&#13;
Pengungkapan bermula saat petugas Satlantas Polresta Bandung mencurigai sebuah mobil boks yang melintas karena mengeluarkan cairan disertai bau menyengat. Ketika hendak diperiksa, kendaraan tersebut justru melarikan diri.&#13;
&#13;
Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh sekitar dua kilometer hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Raya Cipatik.&#13;
&#13;
Dua pria berinisial ED dan PS yang diduga sebagai sopir dan kernet langsung diamankan di lokasi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, mengatakan kecurigaan muncul dari kondisi kendaraan yang tidak wajar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ada cairan menetes dan baunya menyengat. Saat akan diperiksa, kendaraan itu malah kabur, sehingga langsung kami lakukan pengejaran,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi tuak di dalam mobil boks tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Total ada sekitar 50 jerigen, masing-masing berisi kurang lebih 30 liter. Jika ditotal, sekitar 1.500 liter,&amp;rdquo; kata Oeng.&#13;
&#13;
Berdasarkan pengakuan awal, minuman keras tersebut dibawa dari wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, untuk diedarkan di kawasan Bandung.&#13;
&#13;
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para pelaku terancam sanksi tindak pidana ringan berupa denda antara Rp5 juta hingga Rp40 juta karena diduga mengedarkan minuman keras tanpa izin.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
