<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Bantah Diam-diam Alihkan Tahanan Gus Yaqut, Minta Maaf Atas Kegaduhan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa peralihan status penahanan rumah, terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dilakukan secara sembunyi-sembunyi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209200/kpk-bantah-diam-diam-alihkan-tahanan-gus-yaqut-minta-maaf-atas-kegaduhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209200/kpk-bantah-diam-diam-alihkan-tahanan-gus-yaqut-minta-maaf-atas-kegaduhan"/><item><title>KPK Bantah Diam-diam Alihkan Tahanan Gus Yaqut, Minta Maaf Atas Kegaduhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209200/kpk-bantah-diam-diam-alihkan-tahanan-gus-yaqut-minta-maaf-atas-kegaduhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209200/kpk-bantah-diam-diam-alihkan-tahanan-gus-yaqut-minta-maaf-atas-kegaduhan</guid><pubDate>Sabtu 28 Maret 2026 09:20 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/28/337/3209200/deputi_penindakan_dan_eksekusi_kpk_asep_guntur_rahayu-uD93_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/28/337/3209200/deputi_penindakan_dan_eksekusi_kpk_asep_guntur_rahayu-uD93_large.jpg</image><title>Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa peralihan status penahanan rumah, terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dilakukan secara sembunyi-sembunyi.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya mengabulkan permohonan tahanan rumah yang diajukan Gus Yaqut. Dengan kebijakan tersebut, ia sempat menjalani masa penahanan di rumah dan dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses peralihan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,&amp;rdquo; kata Asep kepada wartawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, seluruh pihak terkait telah mendapatkan informasi resmi mengenai perubahan status penahanan tersebut.&#13;
&#13;
Meski demikian, KPK menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul di tengah publik terkait kebijakan tersebut.&#13;
&#13;
Asep menilai kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa peralihan status penahanan rumah, terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, dilakukan secara sembunyi-sembunyi.&#13;
&#13;
KPK sebelumnya mengabulkan permohonan tahanan rumah yang diajukan Gus Yaqut. Dengan kebijakan tersebut, ia sempat menjalani masa penahanan di rumah dan dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa proses peralihan penahanan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,&amp;rdquo; kata Asep kepada wartawan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, seluruh pihak terkait telah mendapatkan informasi resmi mengenai perubahan status penahanan tersebut.&#13;
&#13;
Meski demikian, KPK menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang muncul di tengah publik terkait kebijakan tersebut.&#13;
&#13;
Asep menilai kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk perhatian dan dukungan terhadap upaya penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
