<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Strategi Kejagung Dinilai Efektif Pulihkan Aset Negara dari Korupsi</title><description>Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang kredibel.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209248/strategi-kejagung-dinilai-efektif-pulihkan-aset-negara-dari-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209248/strategi-kejagung-dinilai-efektif-pulihkan-aset-negara-dari-korupsi"/><item><title>Strategi Kejagung Dinilai Efektif Pulihkan Aset Negara dari Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209248/strategi-kejagung-dinilai-efektif-pulihkan-aset-negara-dari-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209248/strategi-kejagung-dinilai-efektif-pulihkan-aset-negara-dari-korupsi</guid><pubDate>Sabtu 28 Maret 2026 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Awaludin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/28/337/3209248/kejagung_ri-A3ZV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung RI (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/28/337/3209248/kejagung_ri-A3ZV_large.jpg</image><title>Kejagung RI (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang kredibel.&#13;
&#13;
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menegaskan bahwa strategi ini merupakan bukti komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dikorupsi.&#13;
&#13;
Suparji menjelaskan, pendekatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hal baru. Ia menyebut hakim sebelumnya pernah mengabulkan tuntutan serupa dalam sejumlah perkara korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada landasan normatifnya (undang-undang) sehingga layak untuk dimasukkan sebagai kerugian negara,&amp;quot; ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, dalam perspektif hukum terdapat dua jenis kerugian yang dapat dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.&#13;
&#13;
Secara sosiologis, ia menilai langkah ini merupakan mekanisme asset recovery yang efektif. Jika penegak hukum hanya berfokus pada kerugian keuangan negara konvensional, maka pengembalian aset hasil korupsi tidak akan optimal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suparji juga menyoroti preseden keberhasilan Kejagung dalam meyakinkan hakim, termasuk pada kasus korupsi yang melibatkan kerusakan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu banyak menggunakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Hal tersebut bisa dimasukkan sebagai bagian dari perhitungan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ia mengapresiasi keberanian Kejagung karena tuntutan kerugian perekonomian dalam jumlah besar dinilai dapat menimbulkan efek jera.&#13;
&#13;
&amp;quot;Supaya ke depan tidak ada tindakan koruptif karena penggantian kerugian negara yang sangat besar, sehingga menimbulkan efek takut untuk korupsi,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Terkait tantangan pembuktian actual loss sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suparji meyakini Kejagung mampu merasionalisasi perhitungan tersebut dengan dukungan para ahli, terutama jika berbasis data konkret seperti kerusakan lingkungan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung), yang konsisten memasukkan unsur kerugian perekonomian nasional dalam tuntutan kasus korupsi dinilai sebagai terobosan hukum yang kredibel.&#13;
&#13;
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Achmad, menegaskan bahwa strategi ini merupakan bukti komitmen Kejagung dalam memulihkan aset negara yang dikorupsi.&#13;
&#13;
Suparji menjelaskan, pendekatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan hal baru. Ia menyebut hakim sebelumnya pernah mengabulkan tuntutan serupa dalam sejumlah perkara korupsi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada landasan normatifnya (undang-undang) sehingga layak untuk dimasukkan sebagai kerugian negara,&amp;quot; ujar Suparji, Sabtu (28/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, dalam perspektif hukum terdapat dua jenis kerugian yang dapat dikejar, yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian nasional.&#13;
&#13;
Secara sosiologis, ia menilai langkah ini merupakan mekanisme asset recovery yang efektif. Jika penegak hukum hanya berfokus pada kerugian keuangan negara konvensional, maka pengembalian aset hasil korupsi tidak akan optimal.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suparji juga menyoroti preseden keberhasilan Kejagung dalam meyakinkan hakim, termasuk pada kasus korupsi yang melibatkan kerusakan lingkungan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Itu banyak menggunakan kerugian negara dari kerusakan lingkungan. Hal tersebut bisa dimasukkan sebagai bagian dari perhitungan,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Ia mengapresiasi keberanian Kejagung karena tuntutan kerugian perekonomian dalam jumlah besar dinilai dapat menimbulkan efek jera.&#13;
&#13;
&amp;quot;Supaya ke depan tidak ada tindakan koruptif karena penggantian kerugian negara yang sangat besar, sehingga menimbulkan efek takut untuk korupsi,&amp;quot; paparnya.&#13;
&#13;
Terkait tantangan pembuktian actual loss sebagaimana amanah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Suparji meyakini Kejagung mampu merasionalisasi perhitungan tersebut dengan dukungan para ahli, terutama jika berbasis data konkret seperti kerusakan lingkungan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
