<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Komentari Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ditahan di Rutan Juga Sesuai UU</title><description>Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai dengan UU.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209297/mahfud-md-komentari-gus-yaqut-jadi-tahanan-rumah-ditahan-di-rutan-juga-sesuai-uu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209297/mahfud-md-komentari-gus-yaqut-jadi-tahanan-rumah-ditahan-di-rutan-juga-sesuai-uu"/><item><title>Mahfud MD Komentari Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ditahan di Rutan Juga Sesuai UU</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209297/mahfud-md-komentari-gus-yaqut-jadi-tahanan-rumah-ditahan-di-rutan-juga-sesuai-uu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/28/337/3209297/mahfud-md-komentari-gus-yaqut-jadi-tahanan-rumah-ditahan-di-rutan-juga-sesuai-uu</guid><pubDate>Sabtu 28 Maret 2026 22:07 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/28/337/3209297/mahfud_md-WmQX_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD Komentari Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ditahan di Rutan Juga Sesuai UU (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/28/337/3209297/mahfud_md-WmQX_large.jpg</image><title>Mahfud MD Komentari Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Ditahan di Rutan Juga Sesuai UU (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, jika eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tetap ditahan di rutan juga sesuai undang-undang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mahfud menyampaikan hal itu merespons pernyataan KPK yang menyebutkan peralihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sesuai dengan UU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU,&amp;quot; kata Mahfud dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu (28/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai dengan UU. Namun, alasan di balik peralihan status tahanan itu harus disampaikan secara gamblang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).&#13;
&#13;
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. &amp;ldquo;Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyatakan, jika eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tetap ditahan di rutan juga sesuai undang-undang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mahfud menyampaikan hal itu merespons pernyataan KPK yang menyebutkan peralihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah sesuai dengan UU.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kata KPK penahanan rumah Yaqut sesuai UU. Kalau cuma sesuai UU, betul. Tapi kalau tetap ditahan di rutan juga sesuai UU,&amp;quot; kata Mahfud dalam akun X pribadinya, @mohmahfudmd pada Sabtu (28/3/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, peralihan tahanan ini bukan sekadar sesuai dengan UU. Namun, alasan di balik peralihan status tahanan itu harus disampaikan secara gamblang.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jika tahanan-tahanan lain ditahan di rumah juga sesuai dengan UU. Kalau semua tetap di rutan juga sesuai dengan UU. Soalnya, mengapa dan ada apa. Ini hukum loh,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, status penahanan Yaqut Cholil Qoumas mendadak berubah. Dari sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dia menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).&#13;
&#13;
Perubahan ini sekaligus menjawab misteri ketidakhadirannya saat sholat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama para tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Sabtu (21/3/2026).&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan pengalihan status tersebut. &amp;ldquo;Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Budi mengungkapkan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan keluarga Yaqut yang diajukan sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian dikaji secara menyeluruh oleh penyidik sebelum akhirnya dikabulkan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
