<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Roy Suryo Cs Bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit Soal Ijazah Jokowi</title><description>Tim hukum Troya (Tifa and Roy?? s Advocate) berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin negara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/30/337/3209503/roy-suryo-cs-bakal-gugat-kpu-lewat-citizen-lawsuit-soal-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/30/337/3209503/roy-suryo-cs-bakal-gugat-kpu-lewat-citizen-lawsuit-soal-ijazah-jokowi"/><item><title>Roy Suryo Cs Bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit Soal Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/30/337/3209503/roy-suryo-cs-bakal-gugat-kpu-lewat-citizen-lawsuit-soal-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/30/337/3209503/roy-suryo-cs-bakal-gugat-kpu-lewat-citizen-lawsuit-soal-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Senin 30 Maret 2026 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/30/337/3209503/koordinator_tim_troya_refly_harun-QwkP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Koordinator Tim Troya Refly Harun (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/30/337/3209503/koordinator_tim_troya_refly_harun-QwkP_large.jpg</image><title>Koordinator Tim Troya Refly Harun (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim hukum Troya (Tifa and Roy&amp;rsquo;s Advocate) berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin negara.&#13;
&#13;
Koordinator tim Troya, Refly Harun, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur administrasi, khususnya terkait dokumen ijazah dalam proses pendaftaran calon presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah proses di Komisi Informasi Pusat, terungkap bahwa KPU tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi saat mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019,&amp;rdquo; kata Refly, Senin (30/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Refly, verifikasi faktual merupakan tahapan krusial yang seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak ingin KPU bekerja tanpa berlandaskan prinsip good governance dan clean governance,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tim Troya juga menyoroti dugaan kejanggalan pada dokumen legalisasi yang dilampirkan, termasuk terkait tanda tangan pejabat yang masa jabatannya dinilai tidak sesuai dengan waktu penerbitan dokumen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam dokumen legalisasi terdapat hal yang meragukan, seperti tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan dengan masa jabatan 2008&amp;ndash;2012, namun masih tercantum pada dokumen tahun 2014,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Selain itu, tim hukum menilai tidak adanya tanggal pasti dalam dokumen legalisasi tersebut turut menambah keraguan terhadap keabsahan administrasi.&#13;
&#13;
Refly menegaskan, gugatan citizen lawsuit ini diharapkan menjadi preseden penting agar KPU lebih transparan dan akuntabel dalam memverifikasi dokumen seluruh calon pejabat publik di masa mendatang.&#13;
&#13;
Ia juga menilai, tidak dilakukannya pengujian dokumen secara transparan berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kerugian konstitusionalnya adalah tidak adanya kepastian hukum. Hal ini dapat melanggar prinsip perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Tim hukum Troya (Tifa and Roy&amp;rsquo;s Advocate) berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit, terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dokumen calon pemimpin negara.&#13;
&#13;
Koordinator tim Troya, Refly Harun, menyatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur administrasi, khususnya terkait dokumen ijazah dalam proses pendaftaran calon presiden.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Setelah proses di Komisi Informasi Pusat, terungkap bahwa KPU tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi saat mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019,&amp;rdquo; kata Refly, Senin (30/3/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Refly, verifikasi faktual merupakan tahapan krusial yang seharusnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami tidak ingin KPU bekerja tanpa berlandaskan prinsip good governance dan clean governance,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tim Troya juga menyoroti dugaan kejanggalan pada dokumen legalisasi yang dilampirkan, termasuk terkait tanda tangan pejabat yang masa jabatannya dinilai tidak sesuai dengan waktu penerbitan dokumen.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam dokumen legalisasi terdapat hal yang meragukan, seperti tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan dengan masa jabatan 2008&amp;ndash;2012, namun masih tercantum pada dokumen tahun 2014,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Selain itu, tim hukum menilai tidak adanya tanggal pasti dalam dokumen legalisasi tersebut turut menambah keraguan terhadap keabsahan administrasi.&#13;
&#13;
Refly menegaskan, gugatan citizen lawsuit ini diharapkan menjadi preseden penting agar KPU lebih transparan dan akuntabel dalam memverifikasi dokumen seluruh calon pejabat publik di masa mendatang.&#13;
&#13;
Ia juga menilai, tidak dilakukannya pengujian dokumen secara transparan berpotensi melanggar hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kerugian konstitusionalnya adalah tidak adanya kepastian hukum. Hal ini dapat melanggar prinsip perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam konstitusi,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
