<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Dorong Penangguhan dan Putusan Ringan</title><description>Komisi III DPR RI secara resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap, terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/30/337/3209532/kasus-amsal-sitepu-komisi-iii-dpr-dorong-penangguhan-dan-putusan-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/30/337/3209532/kasus-amsal-sitepu-komisi-iii-dpr-dorong-penangguhan-dan-putusan-ringan"/><item><title>Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Dorong Penangguhan dan Putusan Ringan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/30/337/3209532/kasus-amsal-sitepu-komisi-iii-dpr-dorong-penangguhan-dan-putusan-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/30/337/3209532/kasus-amsal-sitepu-komisi-iii-dpr-dorong-penangguhan-dan-putusan-ringan</guid><pubDate>Senin 30 Maret 2026 13:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/30/337/3209532/komisi_iii_dpr-Fb1W_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi III DPR (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/30/337/3209532/komisi_iii_dpr-Fb1W_large.jpg</image><title>Komisi III DPR (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi III DPR RI secara resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap, terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Usulan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komisi III DPR RI mengajukan, agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,&amp;rdquo; demikian disampaikan tim sekretariat saat membacakan kesimpulan rapat.&#13;
&#13;
Selain itu, Komisi III juga menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DPR menekankan pentingnya menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja di sektor industri kreatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Komisi III turut mengingatkan bahwa dalam perkara ini, penegak hukum seharusnya mengedepankan keadilan substantif dibandingkan pendekatan formalistik, merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.&#13;
&#13;
Menurut DPR, kerja kreatif tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak dapat serta-merta dinilai sebagai penggelembungan dari harga tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses kreatif mulai dari ide, pengeditan, pemotongan video, hingga pengisian suara merupakan kerja yang tidak bisa secara sepihak dinilai tanpa nilai,&amp;rdquo; demikian salah satu poin kesimpulan rapat.&#13;
&#13;
Komisi III juga menilai bahwa dalam kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp202 juta, penegakan hukum seharusnya mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara.&#13;
&#13;
Selain itu, DPR mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia, terutama terkait potensi overkriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegak hukum diharapkan mempertimbangkan agar putusan tidak berdampak negatif terhadap industri kreatif, khususnya terkait pendekatan pemidanaan,&amp;rdquo; demikian kesimpulan rapat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi III DPR RI secara resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap, terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Usulan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komisi III DPR RI mengajukan, agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,&amp;rdquo; demikian disampaikan tim sekretariat saat membacakan kesimpulan rapat.&#13;
&#13;
Selain itu, Komisi III juga menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
DPR menekankan pentingnya menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja di sektor industri kreatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Komisi III turut mengingatkan bahwa dalam perkara ini, penegak hukum seharusnya mengedepankan keadilan substantif dibandingkan pendekatan formalistik, merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.&#13;
&#13;
Menurut DPR, kerja kreatif tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak dapat serta-merta dinilai sebagai penggelembungan dari harga tertentu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Proses kreatif mulai dari ide, pengeditan, pemotongan video, hingga pengisian suara merupakan kerja yang tidak bisa secara sepihak dinilai tanpa nilai,&amp;rdquo; demikian salah satu poin kesimpulan rapat.&#13;
&#13;
Komisi III juga menilai bahwa dalam kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp202 juta, penegakan hukum seharusnya mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara.&#13;
&#13;
Selain itu, DPR mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia, terutama terkait potensi overkriminalisasi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegak hukum diharapkan mempertimbangkan agar putusan tidak berdampak negatif terhadap industri kreatif, khususnya terkait pendekatan pemidanaan,&amp;rdquo; demikian kesimpulan rapat.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
