<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina</title><description>Parlemen Israel pada hari Senin (30/3/2026) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/31/18/3209684/israel-sahkan-ruu-hukuman-mati-untuk-warga-palestina</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/31/18/3209684/israel-sahkan-ruu-hukuman-mati-untuk-warga-palestina"/><item><title>Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/31/18/3209684/israel-sahkan-ruu-hukuman-mati-untuk-warga-palestina</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/31/18/3209684/israel-sahkan-ruu-hukuman-mati-untuk-warga-palestina</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2026 06:42 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/31/18/3209684/israel_tangkap_warga_palestina-seWm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina (Ilustrasi/Dok Anadolu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/31/18/3209684/israel_tangkap_warga_palestina-seWm_large.jpg</image><title>Israel Sahkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina (Ilustrasi/Dok Anadolu)</title></images><description>YERUSALEM - Parlemen Israel pada hari Senin (30/3/2026) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah atas terorisme. Langkah ini menuai kritik internasional.&#13;
&#13;
Undang-undang tersebut, yang dikenal luas sebagai undang-undang &amp;quot;hukuman mati untuk teroris,&amp;quot; disahkan dengan 62 anggota parlemen mendukung, melansir Xinhua, Selasa (31/3/2026). Sementara 48 anggota parlemen menentang dan satu abstain.&#13;
&#13;
Diajukan oleh anggota pemerintah koalisi sayap kanan Israel, undang-undang ini menargetkan warga Palestina yang dinyatakan bersalah karena membunuh warga Israel. Namun, undang-undang ini tidak berlaku untuk warga Israel yang membunuh warga Palestina. RUU tersebut mewajibkan hukuman mati bagi penyerang yang membunuh dengan maksud untuk meniadakan keberadaan Negara Israel.&#13;
&#13;
Berdasarkan undang-undang tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati bahkan jika jaksa penuntut tidak memintanya. Keputusan pengadilan yang bulat pun tidak diperlukan.&#13;
&#13;
Undang-undang ini tidak mencakup militan yang terlibat dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan. Rancangan undang-undang terpisah yang membentuk pengadilan khusus untuk kasus-kasus tersebut sedang dimajukan.&#13;
&#13;
Pemungutan suara ini terjadi di tengah meningkatnya kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.&amp;nbsp;&#13;
Kelompok hak asasi manusia Israel, Yesh Din, mendokumentasikan 257 insiden dalam sebulan terakhir, termasuk penyerangan fisik, perusakan properti, dan pengambilalihan lahan.&#13;
&#13;
Undang-undang tersebut menghadapi kritik internasional yang luas sebelum pemungutan suara. Pada hari Minggu, para menteri luar negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris memperingatkan, rancangan undang-undang tersebut &amp;quot;secara de facto diskriminatif&amp;quot; terhadap warga Palestina. Mereka mengatakan bahwa hal itu &amp;quot;berisiko merusak komitmen Israel terkait prinsip-prinsip demokrasi.&amp;quot;&#13;
</description><content:encoded>YERUSALEM - Parlemen Israel pada hari Senin (30/3/2026) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah atas terorisme. Langkah ini menuai kritik internasional.&#13;
&#13;
Undang-undang tersebut, yang dikenal luas sebagai undang-undang &amp;quot;hukuman mati untuk teroris,&amp;quot; disahkan dengan 62 anggota parlemen mendukung, melansir Xinhua, Selasa (31/3/2026). Sementara 48 anggota parlemen menentang dan satu abstain.&#13;
&#13;
Diajukan oleh anggota pemerintah koalisi sayap kanan Israel, undang-undang ini menargetkan warga Palestina yang dinyatakan bersalah karena membunuh warga Israel. Namun, undang-undang ini tidak berlaku untuk warga Israel yang membunuh warga Palestina. RUU tersebut mewajibkan hukuman mati bagi penyerang yang membunuh dengan maksud untuk meniadakan keberadaan Negara Israel.&#13;
&#13;
Berdasarkan undang-undang tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati bahkan jika jaksa penuntut tidak memintanya. Keputusan pengadilan yang bulat pun tidak diperlukan.&#13;
&#13;
Undang-undang ini tidak mencakup militan yang terlibat dalam serangan yang dipimpin Hamas pada 7 Oktober di Israel selatan. Rancangan undang-undang terpisah yang membentuk pengadilan khusus untuk kasus-kasus tersebut sedang dimajukan.&#13;
&#13;
Pemungutan suara ini terjadi di tengah meningkatnya kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.&amp;nbsp;&#13;
Kelompok hak asasi manusia Israel, Yesh Din, mendokumentasikan 257 insiden dalam sebulan terakhir, termasuk penyerangan fisik, perusakan properti, dan pengambilalihan lahan.&#13;
&#13;
Undang-undang tersebut menghadapi kritik internasional yang luas sebelum pemungutan suara. Pada hari Minggu, para menteri luar negeri Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris memperingatkan, rancangan undang-undang tersebut &amp;quot;secara de facto diskriminatif&amp;quot; terhadap warga Palestina. Mereka mengatakan bahwa hal itu &amp;quot;berisiko merusak komitmen Israel terkait prinsip-prinsip demokrasi.&amp;quot;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
