<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menkomdigi Bakal Panggil Meta dan Google karena Tak Patuhi PP Tunas</title><description>Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/31/337/3209711/menkomdigi-bakal-panggil-meta-dan-google-karena-tak-patuhi-pp-tunas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/31/337/3209711/menkomdigi-bakal-panggil-meta-dan-google-karena-tak-patuhi-pp-tunas"/><item><title>Menkomdigi Bakal Panggil Meta dan Google karena Tak Patuhi PP Tunas</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/31/337/3209711/menkomdigi-bakal-panggil-meta-dan-google-karena-tak-patuhi-pp-tunas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/31/337/3209711/menkomdigi-bakal-panggil-meta-dan-google-karena-tak-patuhi-pp-tunas</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2026 09:49 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/31/337/3209711/menkomdigi_meutya_hafid-DH79_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menkomdigi Bakal Panggil Meta dan Google karena Tak Patuhi PP Tunas (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/31/337/3209711/menkomdigi_meutya_hafid-DH79_large.jpg</image><title>Menkomdigi Bakal Panggil Meta dan Google karena Tak Patuhi PP Tunas (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz, menyampaikan pemantauannya pada 2 hari awal pelaksanaan PP Tunas. Ia mengatakan, ada 2 platform yang tak patuh pada aturan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,&amp;rdquo; kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).&#13;
&#13;
Meutya menyebutkan, kedua platform itu dipanggil Komdigi. Mereka juga akan dijerat sanksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Kemudian, pihaknya juga mencatat ada dua platform yang hanya patuh sebagian. Tapi, mereka disebut kooperatif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Meutya menegaskan, aturan ini penting diimplementasikan. Pasalnya, Indonesia memiliki 70 juta pengguna media sosial yang berusia anak-anak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,&amp;rdquo; tegas dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafidz, menyampaikan pemantauannya pada 2 hari awal pelaksanaan PP Tunas. Ia mengatakan, ada 2 platform yang tak patuh pada aturan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak itu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum; yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,&amp;rdquo; kata Meutya dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).&#13;
&#13;
Meutya menyebutkan, kedua platform itu dipanggil Komdigi. Mereka juga akan dijerat sanksi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
Kemudian, pihaknya juga mencatat ada dua platform yang hanya patuh sebagian. Tapi, mereka disebut kooperatif.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox. Kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Meutya menegaskan, aturan ini penting diimplementasikan. Pasalnya, Indonesia memiliki 70 juta pengguna media sosial yang berusia anak-anak.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia,&amp;rdquo; tegas dia.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
