<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Andrie Yunus, 4 Tersangka Masuk Tahanan Maximum Security</title><description>TNI menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus atau AY. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku kini ditempatkan di fasilitas tahanan dengan pengamanan tertinggi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/31/337/3209878/kasus-andrie-yunus-4-tersangka-masuk-tahanan-maximum-security</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/03/31/337/3209878/kasus-andrie-yunus-4-tersangka-masuk-tahanan-maximum-security"/><item><title>Kasus Andrie Yunus, 4 Tersangka Masuk Tahanan Maximum Security</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/03/31/337/3209878/kasus-andrie-yunus-4-tersangka-masuk-tahanan-maximum-security</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/03/31/337/3209878/kasus-andrie-yunus-4-tersangka-masuk-tahanan-maximum-security</guid><pubDate>Selasa 31 Maret 2026 22:33 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/03/31/337/3209878/kapuspen_tni_mayjen_aulia_dwi-0OF2_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/03/31/337/3209878/kapuspen_tni_mayjen_aulia_dwi-0OF2_large.jpg</image><title>Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi (Foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - TNI menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus atau AY. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku kini ditempatkan di fasilitas tahanan dengan pengamanan tertinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,&amp;rdquo; ujar Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (31/3/2026).&#13;
&#13;
Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya meminta keterangan dari saksi korban. Namun, dokter belum mengizinkan pemeriksaan karena alasan kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Sdr. AY berada di bawah perlindungan lembaga tersebut.&#13;
&#13;
Komandan Puspom TNI kemudian mengirimkan surat kepada Ketua LPSK untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,&amp;rdquo; kata Aulia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - TNI menyampaikan perkembangan penyidikan kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus atau AY. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempat pelaku kini ditempatkan di fasilitas tahanan dengan pengamanan tertinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026,&amp;rdquo; ujar Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (31/3/2026).&#13;
&#13;
Pada 19 Maret 2026, penyidik Puspom TNI telah berupaya meminta keterangan dari saksi korban. Namun, dokter belum mengizinkan pemeriksaan karena alasan kesehatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah pasal penganiayaan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, pada 25 Maret 2026, Puspom TNI menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa Sdr. AY berada di bawah perlindungan lembaga tersebut.&#13;
&#13;
Komandan Puspom TNI kemudian mengirimkan surat kepada Ketua LPSK untuk mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap korban.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel,&amp;rdquo; kata Aulia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
