<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Kasus Samin Tan, Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin</title><description>Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal yang melibatkan pengusaha Samin Tan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3209952/usut-kasus-samin-tan-kejagung-geledah-kantor-pelabuhan-palangkaraya-dan-banjarmasin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3209952/usut-kasus-samin-tan-kejagung-geledah-kantor-pelabuhan-palangkaraya-dan-banjarmasin"/><item><title>Usut Kasus Samin Tan, Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3209952/usut-kasus-samin-tan-kejagung-geledah-kantor-pelabuhan-palangkaraya-dan-banjarmasin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3209952/usut-kasus-samin-tan-kejagung-geledah-kantor-pelabuhan-palangkaraya-dan-banjarmasin</guid><pubDate>Rabu 01 April 2026 10:58 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/01/337/3209952/kejagung-DeZ7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/01/337/3209952/kejagung-DeZ7_large.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal yang melibatkan pengusaha Samin Tan.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan di KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan KSOP Palangkaraya, Kalimantan Tengah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng (Banjarmasin dan Palangkaraya),&amp;rdquo; kata Syarief, Rabu (1/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarief menuturkan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sejak siang hingga malam hari. Dalam aksi penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik tersangka Samin Tan.&#13;
&#13;
Menurutnya, kapal-kapal itu diduga menjadi sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak tahun 2017 hingga 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang disita adalah dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016&amp;ndash;2025. Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017&amp;ndash;2025 dengan melawan hukum.&#13;
&#13;
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal yang melibatkan pengusaha Samin Tan.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan di KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan KSOP Palangkaraya, Kalimantan Tengah.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar, (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng (Banjarmasin dan Palangkaraya),&amp;rdquo; kata Syarief, Rabu (1/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Syarief menuturkan penggeledahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sejak siang hingga malam hari. Dalam aksi penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen pelayaran dari kapal milik tersangka Samin Tan.&#13;
&#13;
Menurutnya, kapal-kapal itu diduga menjadi sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak tahun 2017 hingga 2025.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Yang disita adalah dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016&amp;ndash;2025. Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017&amp;ndash;2025 dengan melawan hukum.&#13;
&#13;
Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
