<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut Telusuri Dugaan Intimidasi oleh Jaksa</title><description>Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, tengah diklarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3210067/kasus-amsal-sitepu-kejati-sumut-telusuri-dugaan-intimidasi-oleh-jaksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3210067/kasus-amsal-sitepu-kejati-sumut-telusuri-dugaan-intimidasi-oleh-jaksa"/><item><title>Kasus Amsal Sitepu, Kejati Sumut Telusuri Dugaan Intimidasi oleh Jaksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3210067/kasus-amsal-sitepu-kejati-sumut-telusuri-dugaan-intimidasi-oleh-jaksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3210067/kasus-amsal-sitepu-kejati-sumut-telusuri-dugaan-intimidasi-oleh-jaksa</guid><pubDate>Rabu 01 April 2026 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/01/337/3210067/kepala_kejaksaan_tinggi_sumatera_utara_harli_siregar-7OSq_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/01/337/3210067/kepala_kejaksaan_tinggi_sumatera_utara_harli_siregar-7OSq_large.jpg</image><title> Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Harli Siregar (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, tengah diklarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa proses klarifikasi terhadap keduanya saat ini masih berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang diklarifikasi,&amp;rdquo; ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).&#13;
&#13;
Harli menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara dugaan korupsi mark-up pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, klarifikasi dilakukan terkait aduan Amsal yang mengaku mendapat intimidasi dari oknum jaksa saat berada di lembaga pemasyarakatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan soal substansi perkara. Ada aduan bahwa terdakwa diduga dibungkam, sehingga perlu dipastikan kebenarannya,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Amsal sebelumnya mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya dalam kasus tersebut. Ia mengaku mendapat tekanan melalui pemberian brownies oleh jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan.&#13;
&#13;
Saat itu, Amsal mengaku diminta mengikuti jalannya persidangan tanpa membuat kegaduhan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia bilang, &amp;lsquo;ikuti saja alurnya, tidak usah ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu&amp;rsquo;,&amp;rdquo; ujar Amsal.&#13;
&#13;
Namun, ia menolak dugaan tekanan tersebut dan menyatakan akan tetap melawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun banyak yang bilang saya akan dibenamkan, saya tidak takut karena saya tidak bersalah,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, tengah diklarifikasi terkait dugaan intimidasi terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa proses klarifikasi terhadap keduanya saat ini masih berlangsung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sedang diklarifikasi,&amp;rdquo; ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).&#13;
&#13;
Harli menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara dugaan korupsi mark-up pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, klarifikasi dilakukan terkait aduan Amsal yang mengaku mendapat intimidasi dari oknum jaksa saat berada di lembaga pemasyarakatan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bukan soal substansi perkara. Ada aduan bahwa terdakwa diduga dibungkam, sehingga perlu dipastikan kebenarannya,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, Amsal sebelumnya mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya dalam kasus tersebut. Ia mengaku mendapat tekanan melalui pemberian brownies oleh jaksa di Rutan Tanjung Gusta, Medan.&#13;
&#13;
Saat itu, Amsal mengaku diminta mengikuti jalannya persidangan tanpa membuat kegaduhan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dia bilang, &amp;lsquo;ikuti saja alurnya, tidak usah ribut, tutup konten-konten itu, ada yang terganggu&amp;rsquo;,&amp;rdquo; ujar Amsal.&#13;
&#13;
Namun, ia menolak dugaan tekanan tersebut dan menyatakan akan tetap melawan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun banyak yang bilang saya akan dibenamkan, saya tidak takut karena saya tidak bersalah,&amp;rdquo; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
