<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Datangi Polda Metro, Rismon Tanda Tangan RJ dengan Jokowi dan 3 Pelapor</title><description>Pakar digital forensik sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rismon Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026), untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3210087/datangi-polda-metro-rismon-tanda-tangan-rj-dengan-jokowi-dan-3-pelapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3210087/datangi-polda-metro-rismon-tanda-tangan-rj-dengan-jokowi-dan-3-pelapor"/><item><title>Datangi Polda Metro, Rismon Tanda Tangan RJ dengan Jokowi dan 3 Pelapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3210087/datangi-polda-metro-rismon-tanda-tangan-rj-dengan-jokowi-dan-3-pelapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/01/337/3210087/datangi-polda-metro-rismon-tanda-tangan-rj-dengan-jokowi-dan-3-pelapor</guid><pubDate>Rabu 01 April 2026 19:05 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/01/337/3210087/rismon_sianipar_cs_datangi_polda_metro_jaya-1NSx_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Rismon Sianipar Cs datangi Polda Metro Jaya (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/01/337/3210087/rismon_sianipar_cs_datangi_polda_metro_jaya-1NSx_large.jpg</image><title> Rismon Sianipar Cs datangi Polda Metro Jaya (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pakar digital forensik sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rismon Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026), untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ).&#13;
&#13;
Kesepakatan tersebut terkait empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, termasuk dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo.&#13;
&#13;
Rismon menjelaskan, selain Jokowi, tiga pelapor lain yang turut menyepakati RJ adalah Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat pihak telah sepakat untuk melanjutkan proses restorative justice menuju penghentian penyidikan (SP3),&amp;rdquo; ujar Rismon kepada wartawan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, keputusan menempuh RJ tidak dipengaruhi pihak mana pun, melainkan berdasarkan hasil penelitian terbarunya terkait isu ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini murni dari hasil penelitian terbaru saya yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, dan resolusi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Rismon juga menyampaikan akan segera merampungkan penelitian tersebut dan berencana menerbitkan buku baru yang memuat kesimpulan berbeda dari karya sebelumnya, Jokowi&amp;rsquo;s White Paper.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, salah satu pelapor, Maret Samuel Sueken, menyebut kesepakatan ini menjadi langkah menuju penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika hari ini final, maka proses menuju SP3 tinggal menunggu mekanisme dari penyidik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, SP3 nantinya hanya berlaku untuk Rismon dan tidak berkaitan dengan pihak lain.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan penandatanganan RJ menandai berakhirnya perkara antara Rismon dan para pelapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini kami nyatakan perkara selesai sesuai kesepakatan para pihak,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pakar digital forensik sekaligus tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Rismon Sianipar, mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026), untuk menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ).&#13;
&#13;
Kesepakatan tersebut terkait empat laporan pencemaran nama baik terhadap dirinya, termasuk dari Presiden RI ke-7, Joko Widodo.&#13;
&#13;
Rismon menjelaskan, selain Jokowi, tiga pelapor lain yang turut menyepakati RJ adalah Andi Kurniawan, Maret Samuel Sueken, dan Leuchmanan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat pihak telah sepakat untuk melanjutkan proses restorative justice menuju penghentian penyidikan (SP3),&amp;rdquo; ujar Rismon kepada wartawan.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, keputusan menempuh RJ tidak dipengaruhi pihak mana pun, melainkan berdasarkan hasil penelitian terbarunya terkait isu ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini murni dari hasil penelitian terbaru saya yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, dan resolusi,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Rismon juga menyampaikan akan segera merampungkan penelitian tersebut dan berencana menerbitkan buku baru yang memuat kesimpulan berbeda dari karya sebelumnya, Jokowi&amp;rsquo;s White Paper.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, salah satu pelapor, Maret Samuel Sueken, menyebut kesepakatan ini menjadi langkah menuju penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jika hari ini final, maka proses menuju SP3 tinggal menunggu mekanisme dari penyidik,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, SP3 nantinya hanya berlaku untuk Rismon dan tidak berkaitan dengan pihak lain.&#13;
&#13;
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan penandatanganan RJ menandai berakhirnya perkara antara Rismon dan para pelapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini kami nyatakan perkara selesai sesuai kesepakatan para pihak,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
