<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas sebagai Saksi Terkait Kasus Ijazah Jokowi</title><description>Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, Karni Ilyas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi peristiwa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/01/338/3210047/polda-metro-jaya-periksa-karni-ilyas-sebagai-saksi-terkait-kasus-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/01/338/3210047/polda-metro-jaya-periksa-karni-ilyas-sebagai-saksi-terkait-kasus-ijazah-jokowi"/><item><title>Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas sebagai Saksi Terkait Kasus Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/01/338/3210047/polda-metro-jaya-periksa-karni-ilyas-sebagai-saksi-terkait-kasus-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/01/338/3210047/polda-metro-jaya-periksa-karni-ilyas-sebagai-saksi-terkait-kasus-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Rabu 01 April 2026 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/01/338/3210047/karni_ilyas-Sabj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas sebagai Saksi Terkait Kasus Ijazah Jokowi (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/01/338/3210047/karni_ilyas-Sabj_large.jpg</image><title>Polda Metro Jaya Periksa Karni Ilyas sebagai Saksi Terkait Kasus Ijazah Jokowi (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis senior, Karni Ilyas, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, Karni Ilyas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi peristiwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menginfokan ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah, saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kita melihat kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,&amp;rdquo; kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, pemanggilan terhadap Karni terkait tayangan televisi yang mengangkat isu kasus ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi. Ini masih kami dalami,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
&#13;
Sementara ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar terkini juga telah mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis senior, Karni Ilyas, terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menerangkan, Karni Ilyas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi peristiwa.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menginfokan ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah, saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kita melihat kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,&amp;rdquo; kata Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).&#13;
&#13;
Budi menyebutkan, pemanggilan terhadap Karni terkait tayangan televisi yang mengangkat isu kasus ijazah Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini artinya melihat bahwa mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi. Ini masih kami dalami,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).&#13;
&#13;
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.&#13;
&#13;
Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.&#13;
&#13;
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
&#13;
Sementara ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar terkini juga telah mengajukan restorative justice (RJ).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
