<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR &amp;ldquo;Cecar&amp;rdquo; Kejari Karo Soal Penahanan Amsal Christy</title><description>Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210272/komisi-iii-dpr-ldquo-cecar-rdquo-kejari-karo-soal-penahanan-amsal-christy</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210272/komisi-iii-dpr-ldquo-cecar-rdquo-kejari-karo-soal-penahanan-amsal-christy"/><item><title>Komisi III DPR &amp;ldquo;Cecar&amp;rdquo; Kejari Karo Soal Penahanan Amsal Christy</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210272/komisi-iii-dpr-ldquo-cecar-rdquo-kejari-karo-soal-penahanan-amsal-christy</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210272/komisi-iii-dpr-ldquo-cecar-rdquo-kejari-karo-soal-penahanan-amsal-christy</guid><pubDate>Kamis 02 April 2026 17:02 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/02/337/3210272/komisi_iii_dpr-DK8Z_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisi III DPR (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/02/337/3210272/komisi_iii_dpr-DK8Z_large.jpg</image><title>Komisi III DPR (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjelaskan dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pertama, apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?&amp;quot; ujar Habiburokhman saat membuka rapat, Rabu (2/4/2026).&#13;
&#13;
Ia juga meminta Kejari Karo memaparkan argumentasi terkait dugaan penggelembungan harga yang dituduhkan kepada Amsal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Habiburokhman menegaskan, bahwa penahanan saat ini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan terukur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.&#13;
&#13;
Ia merinci sejumlah syarat penahanan, antara lain jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga memengaruhi saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Poin mana dari syarat penahanan tersebut yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?&amp;quot; tegasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terkait penanganan kasus hukum yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, menjelaskan dasar hukum penetapan Amsal sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang pertama, apa yang menjadi alasan-alasan hukum penetapan Saudara Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka?&amp;quot; ujar Habiburokhman saat membuka rapat, Rabu (2/4/2026).&#13;
&#13;
Ia juga meminta Kejari Karo memaparkan argumentasi terkait dugaan penggelembungan harga yang dituduhkan kepada Amsal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kedua, apa alasan penahanan terhadap Saudara Amsal Christy Sitepu?&amp;quot; lanjutnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Habiburokhman menegaskan, bahwa penahanan saat ini tidak lagi bersifat subjektif, melainkan harus didasarkan pada alasan yang jelas dan terukur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.&#13;
&#13;
Ia merinci sejumlah syarat penahanan, antara lain jika tersangka mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, hingga memengaruhi saksi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Poin mana dari syarat penahanan tersebut yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy dikenakan penahanan?&amp;quot; tegasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
