<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tak Banding Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu</title><description>Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding, atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210304/komisi-iii-dpr-minta-kejaksaan-tak-banding-vonis-bebas-amsal-christy-sitepu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210304/komisi-iii-dpr-minta-kejaksaan-tak-banding-vonis-bebas-amsal-christy-sitepu"/><item><title>Komisi III DPR Minta Kejaksaan Tak Banding Vonis Bebas Amsal Christy Sitepu</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210304/komisi-iii-dpr-minta-kejaksaan-tak-banding-vonis-bebas-amsal-christy-sitepu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210304/komisi-iii-dpr-minta-kejaksaan-tak-banding-vonis-bebas-amsal-christy-sitepu</guid><pubDate>Kamis 02 April 2026 20:06 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/02/337/3210304/ketua_komisi_iii_dpr_ri_habiburokhman-utkK_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/02/337/3210304/ketua_komisi_iii_dpr_ri_habiburokhman-utkK_large.jpg</image><title>Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding, atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Permintaan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).&#13;
&#13;
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,&amp;rdquo; ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara tersebut.&#13;
&#13;
Hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Komisi III juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu yang diduga melibatkan sejumlah jaksa, termasuk Wira Arizona, serta pejabat di lingkungan Kejari Karo.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, DPR meminta adanya penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim PN Medan serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai membangun persepsi adanya intervensi DPR dalam proses hukum.&#13;
&#13;
Dalam poin lainnya, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi III DPR RI meminta pihak kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum banding, atas vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Permintaan tersebut disampaikan dalam kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).&#13;
&#13;
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa sesuai semangat ketentuan KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Komisi III DPR RI menegaskan bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum, baik banding maupun kasasi,&amp;rdquo; ujar Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo yang menangani perkara tersebut.&#13;
&#13;
Hasil evaluasi diminta disampaikan secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu satu bulan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Komisi III juga mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu yang diduga melibatkan sejumlah jaksa, termasuk Wira Arizona, serta pejabat di lingkungan Kejari Karo.&#13;
&#13;
Tak hanya itu, DPR meminta adanya penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran berupa tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim PN Medan serta dugaan penyebaran informasi yang dinilai membangun persepsi adanya intervensi DPR dalam proses hukum.&#13;
&#13;
Dalam poin lainnya, Komisi III DPR RI juga meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara Amsal Christy Sitepu sebagai bahan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
