<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex untuk 40 Hari ke Depan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210311/kasus-kuota-haji-kpk-perpanjang-penahanan-gus-alex-untuk-40-hari-ke-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210311/kasus-kuota-haji-kpk-perpanjang-penahanan-gus-alex-untuk-40-hari-ke-depan"/><item><title>Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Penahanan Gus Alex untuk 40 Hari ke Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210311/kasus-kuota-haji-kpk-perpanjang-penahanan-gus-alex-untuk-40-hari-ke-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/02/337/3210311/kasus-kuota-haji-kpk-perpanjang-penahanan-gus-alex-untuk-40-hari-ke-depan</guid><pubDate>Kamis 02 April 2026 20:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/02/337/3210311/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-QDnv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/02/337/3210311/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-QDnv_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah tersangka menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 17 Maret 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan,&amp;rdquo; kata Budi, Kamis (2/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari sejumlah pihak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik masih akan fokus mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari sejak 31 Maret 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersebut membuat total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, selama 40 hari ke depan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, perpanjangan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan setelah tersangka menjalani masa penahanan awal selama 20 hari sejak 17 Maret 2026.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hari ini penyidik melakukan perpanjangan pertama penahanan untuk tersangka IAA selama 40 hari ke depan,&amp;rdquo; kata Budi, Kamis (2/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari sejumlah pihak.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penyidik masih akan fokus mengumpulkan keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Dalam perkara yang sama, KPK sebelumnya juga telah memperpanjang penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, selama 40 hari sejak 31 Maret 2026.&#13;
&#13;
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.&#13;
&#13;
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penetapan tersebut membuat total tersangka dalam perkara ini menjadi empat orang.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
