<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu</title><description>Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/05/337/3210642/breaking-news-kajari-karo-danke-rajagukguk-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-amsal-sitepu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/05/337/3210642/breaking-news-kajari-karo-danke-rajagukguk-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-amsal-sitepu"/><item><title>Breaking News! Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/05/337/3210642/breaking-news-kajari-karo-danke-rajagukguk-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-amsal-sitepu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/05/337/3210642/breaking-news-kajari-karo-danke-rajagukguk-diperiksa-kejagung-terkait-kasus-amsal-sitepu</guid><pubDate>Minggu 05 April 2026 11:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/05/337/3210642/kejagung-OIUa_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/05/337/3210642/kejagung-OIUa_large.jpg</image><title> Kajari Karo Danke Rajagukguk Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Amsal Sitepu</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatera Utara, Danke Rajagukguk terkait penanganan kasus dugaan mark up anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Danke dijemput bersama Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) ke Jakarta, Sabtu (4/4) malam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar terhadap yang Kejari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; kata Anang kepada wartawan Minggu (5/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, Danke bersama jajarannya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan internal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk di lakukan klarifikasi dan diexaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.&#13;
&#13;
Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Sumatera Utara, Danke Rajagukguk terkait penanganan kasus dugaan mark up anggaran yang sempat menjerat videografer Amsal Christy Sitepu.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Danke dijemput bersama Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring dan para jaksa penuntut umum (JPU) ke Jakarta, Sabtu (4/4) malam.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Benar terhadap yang Kejari Karo, Kasi Pidsus dan para kasubsi atau JPU terkait penanganan perkara Amsal Sitepu tersebut saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; kata Anang kepada wartawan Minggu (5/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Anang menjelaskan, Danke bersama jajarannya dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan internal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk di lakukan klarifikasi dan diexaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,&amp;rdquo;pungkasnya.&#13;
&#13;
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.&#13;
&#13;
Amsal kemudian dinyatakan tidak bersalah atas dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Vonis Bebas itu diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 1 April 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
