<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal</title><description>Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Minggu (5/4/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/05/340/3210701/polda-riau-bongkar-mafia-solar-subsidi-sita-10-ribu-liter-bbm-ilegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/05/340/3210701/polda-riau-bongkar-mafia-solar-subsidi-sita-10-ribu-liter-bbm-ilegal"/><item><title>Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi, Sita 10 Ribu Liter BBM Ilegal</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/05/340/3210701/polda-riau-bongkar-mafia-solar-subsidi-sita-10-ribu-liter-bbm-ilegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/05/340/3210701/polda-riau-bongkar-mafia-solar-subsidi-sita-10-ribu-liter-bbm-ilegal</guid><pubDate>Minggu 05 April 2026 19:54 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/05/340/3210701/bbm_ilegal-cOD7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Riau bongkar mafia solar subsidi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/05/340/3210701/bbm_ilegal-cOD7_large.jpg</image><title>Polda Riau bongkar mafia solar subsidi (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Minggu (5/4/2026). Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan puluhan ribu liter BBM ilegal dan menetapkan sejumlah tersangka.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,&amp;rdquo; ujar Ade, Minggu (5/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pengungkapan pertama dilakukan Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter dan sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.&#13;
&#13;
Polisi telah menetapkan satu tersangka utama berinisial ANM, yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut. Tersangka diketahui membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,&amp;rdquo; kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian.&#13;
&#13;
Tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU. Tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi di SPBU, sehingga menciptakan pasar tersendiri bagi BBM ilegal tersebut.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pengungkapan kedua berada di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pengembangan, BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan. Namun diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.&#13;
&#13;
Petugas menemukan sebanyak 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.&#13;
&#13;
Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Riau membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Minggu (5/4/2026). Dalam pengungkapan ini, aparat mengamankan puluhan ribu liter BBM ilegal dan menetapkan sejumlah tersangka.&#13;
&#13;
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan, sehingga tidak boleh diselewengkan untuk kepentingan bisnis ilegal,&amp;rdquo; ujar Ade, Minggu (5/4/2026).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Penegakan hukum ini bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga keadilan distribusi energi bagi masyarakat luas, termasuk nelayan yang menjadi prioritas penerima subsidi,&amp;rdquo; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun pengungkapan pertama dilakukan Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam 21 jerigen berkapasitas 33 liter dan sejumlah baby tank berukuran 1.000 liter.&#13;
&#13;
Polisi telah menetapkan satu tersangka utama berinisial ANM, yang berperan sebagai pembeli, pengumpul, sekaligus penjual BBM ilegal tersebut. Tersangka diketahui membeli BBM dari para pelangsir yang mengisi di SPBU menggunakan kendaraan truk, kemudian mengumpulkannya di bengkel untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BBM dibeli dari pelangsir dengan harga sekitar Rp280 ribu per jeriken ukuran 33 liter, kemudian dijual kembali antara Rp290 ribu hingga Rp300 ribu. Keuntungan memang terlihat kecil per jerigen, namun jika dikumpulkan dalam jumlah besar, nilainya signifikan,&amp;rdquo; kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian.&#13;
&#13;
Tersangka menggunakan berbagai modus, termasuk memanfaatkan kendaraan dengan beberapa pelat nomor berbeda untuk mengakali sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU. Tersangka menyasar pasar di wilayah pedalaman, termasuk kebutuhan truk pengangkut kayu yang tidak dapat mengisi di SPBU, sehingga menciptakan pasar tersendiri bagi BBM ilegal tersebut.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pengungkapan kedua berada di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam operasi ini, tim menemukan kapal kayu KM Surya yang mengangkut BBM jenis Bio Solar tanpa dokumen resmi.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pengembangan, BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong, Kabupaten Indragiri Hilir, yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan nelayan. Namun diselewengkan untuk diperjualbelikan secara ilegal melalui jalur perairan.&#13;
&#13;
Petugas menemukan sebanyak 21 drum berisi Bio Solar dengan total sekitar 5.000 liter di dalam kapal, serta tambahan BBM di ponton lain yang jika ditotal mencapai lebih dari 10.000 liter.&#13;
&#13;
Polisi kemudian mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal yang terlibat dalam pengangkutan BBM ilegal tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.&#13;
&#13;
Polda Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
