<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Kecam Keras Kebijakan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan</title><description>Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aturan hukuman mati bagi tahanan Palestina, dalam sebuah undang-undang yang disahkan oleh Knesset (parlemen Israel). Ia pun menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) turun tangan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/06/337/3210757/mui-kecam-keras-kebijakan-israel-hukum-mati-tahanan-palestina-serukan-pbb-hingga-oki-turun-tangan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/06/337/3210757/mui-kecam-keras-kebijakan-israel-hukum-mati-tahanan-palestina-serukan-pbb-hingga-oki-turun-tangan"/><item><title>MUI Kecam Keras Kebijakan Israel Hukum Mati Tahanan Palestina, Serukan PBB hingga OKI Turun Tangan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/06/337/3210757/mui-kecam-keras-kebijakan-israel-hukum-mati-tahanan-palestina-serukan-pbb-hingga-oki-turun-tangan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/06/337/3210757/mui-kecam-keras-kebijakan-israel-hukum-mati-tahanan-palestina-serukan-pbb-hingga-oki-turun-tangan</guid><pubDate>Senin 06 April 2026 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/06/337/3210757/ketua_mui_bidang_hlnki_sudarnoto_abdul_hakim-Di5R_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg"> Ketua MUI Bidang HLNKI Sudarnoto Abdul Hakim (foto: Okezone/Binti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/06/337/3210757/ketua_mui_bidang_hlnki_sudarnoto_abdul_hakim-Di5R_large.jpg</image><title> Ketua MUI Bidang HLNKI Sudarnoto Abdul Hakim (foto: Okezone/Binti)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aturan hukuman mati bagi tahanan Palestina, dalam sebuah undang-undang yang disahkan oleh Knesset (parlemen Israel). Ia pun menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) turun tangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas nama MUI, saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,&amp;quot; ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, Senin (6/4/2026).&#13;
&#13;
Sudarnoto menilai, kebijakan ini bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk itu, ia menilai, kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum domestik semata, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.&#13;
&#13;
&amp;quot;MUI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global. Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Sudarnoto pun mengajak seluruh elemen bangsa serta komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan tersebut dan memperjuangkan keadilan serta perdamaian yang hakiki.&#13;
&#13;
Ia mengingatkan, pemberlakuan undang-undang hukuman mati berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, seperti eskalasi konflik yang semakin tidak terkendali, hancurnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum internasional, serta semakin dalamnya luka kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina.&#13;
&#13;
&amp;quot;MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan itu telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi penduduk sipil dalam situasi konflik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada PBB agar tidak berhenti pada pernyataan normatif, tapi perlu segera mengambil langkah konkret dan tegas, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran ini,&amp;quot; ujar Sudarnoto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada Organisasi Kerja Sama Islam untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Israel,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Ia juga menyerukan masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global, serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan.&#13;
&#13;
Sudarnoto juga menyerukan para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia untuk bersatu dalam suara moral yang tegas, menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan RUU hukuman mati bagi warga Palestina pada Senin (30/03/2026). Sebanyak 62 suara anggota parlemen mendukung dan 48 suara menentang. UU tersebut dilaporkan berlaku untuk wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras aturan hukuman mati bagi tahanan Palestina, dalam sebuah undang-undang yang disahkan oleh Knesset (parlemen Israel). Ia pun menyerukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) turun tangan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Atas nama MUI, saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,&amp;quot; ujar Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, Senin (6/4/2026).&#13;
&#13;
Sudarnoto menilai, kebijakan ini bentuk eskalasi baru dari praktik kekerasan struktural yang tidak hanya melukai rasa keadilan, tetapi juga mengguncang nurani kemanusiaan global.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini bentuk kasat mata dari kejahatan negara yang harus menjadi musuh bersama,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Untuk itu, ia menilai, kebijakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan hukum domestik semata, melainkan telah menjadi isu kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global.&#13;
&#13;
&amp;quot;MUI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata persoalan hukum domestik suatu negara, melainkan persoalan kemanusiaan universal yang menyangkut masa depan nilai-nilai keadilan global. Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Sudarnoto pun mengajak seluruh elemen bangsa serta komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan tersebut dan memperjuangkan keadilan serta perdamaian yang hakiki.&#13;
&#13;
Ia mengingatkan, pemberlakuan undang-undang hukuman mati berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, seperti eskalasi konflik yang semakin tidak terkendali, hancurnya kepercayaan terhadap mekanisme hukum internasional, serta semakin dalamnya luka kemanusiaan yang dialami rakyat Palestina.&#13;
&#13;
&amp;quot;MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, kebijakan itu telah bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak yang melarang hukuman mati terhadap anak-anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi penduduk sipil dalam situasi konflik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada PBB agar tidak berhenti pada pernyataan normatif, tapi perlu segera mengambil langkah konkret dan tegas, termasuk penggunaan mekanisme hukum internasional untuk menghentikan pelanggaran ini,&amp;quot; ujar Sudarnoto.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada Organisasi Kerja Sama Islam untuk mengkonsolidasikan kekuatan politik dan diplomatik dunia Islam guna memberikan tekanan nyata dan terukur terhadap Israel,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Ia juga menyerukan masyarakat internasional dan negara-negara berpengaruh agar menjadikan isu ini sebagai prioritas kemanusiaan global, serta tidak memberikan ruang impunitas terhadap pelanggaran berat yang dilakukan.&#13;
&#13;
Sudarnoto juga menyerukan para pemimpin lintas agama dan peradaban dunia untuk bersatu dalam suara moral yang tegas, menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi pembunuhan terhadap warga sipil, terlebih anak-anak&#13;
&#13;
&amp;quot;Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan RUU hukuman mati bagi warga Palestina pada Senin (30/03/2026). Sebanyak 62 suara anggota parlemen mendukung dan 48 suara menentang. UU tersebut dilaporkan berlaku untuk wilayah Palestina di Tepi Barat yang diduduki oleh Israel.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
