<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA</title><description>Dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/06/337/3210871/4-hakim-kasus-perkara-korupsi-tata-kelola-minyak-dilaporkan-ke-ky-dan-bawas-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/06/337/3210871/4-hakim-kasus-perkara-korupsi-tata-kelola-minyak-dilaporkan-ke-ky-dan-bawas-ma"/><item><title>4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/06/337/3210871/4-hakim-kasus-perkara-korupsi-tata-kelola-minyak-dilaporkan-ke-ky-dan-bawas-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/06/337/3210871/4-hakim-kasus-perkara-korupsi-tata-kelola-minyak-dilaporkan-ke-ky-dan-bawas-ma</guid><pubDate>Senin 06 April 2026 19:35 WIB</pubDate><dc:creator>Yuwantoro Winduajie</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/06/337/3210871/kejagung-1Klb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/06/337/3210871/kejagung-1Klb_large.jpg</image><title>4 Hakim Kasus Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Dilaporkan ke KY dan Bawas MA</title></images><description>JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza melaporkan empat dari lima anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).&#13;
&#13;
Keempat hakim yang dilaporkan ke KY dan Bawas MA itu, yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota). Dengan demikian, hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tak dilaporkan Kerry ke KY dan Bawas MA.&#13;
&#13;
Namun tidak hanya Kerry, dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto seusai menyampaikan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
Didi mengatakan, pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina. Bahkan, Didi menyebut keempat hakim telah menzalimi kliennya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat zalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan.&#13;
&#13;
Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak. &amp;quot;Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas tak lebih dari 30 menit kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi.&#13;
&#13;
Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam proses persidangan. Hakim juga membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yakni hanya sekitar 7 jam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Didi menekankan, Majelis Hakim seharusnya memutus suatu perkaes berdasarkan fakta persidangan. Namun, Didi menilai, keempat hakim yang dilaporkan pihaknya, memutus perkara Pertamina hanya berdasarkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan hasil dari persidangan, apalagi pembelaan para terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef menyatakan, keempat hakim dilaporkan ke KY dan Bawas MA lantaran dinilai telah berlaku dzhalim terhadap kliennya.&#13;
&#13;
Imam berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan pihaknya secara mendalam. Imam juga meminta KY dan Bawas MA tak segan menjatuhkan sanksi terhadap keempat hakim jika terbukti melanggar kode etik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhamad Kerry Adrianto Riza melaporkan empat dari lima anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).&#13;
&#13;
Keempat hakim yang dilaporkan ke KY dan Bawas MA itu, yakni ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji, Khusnul Khatimah, Adek Nurhadi, dan Sigit Herman Binaji (hakim anggota). Dengan demikian, hanya hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto yang tak dilaporkan Kerry ke KY dan Bawas MA.&#13;
&#13;
Namun tidak hanya Kerry, dua terdakwa lainnya perkara Pertamina, yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati juga menempuh langkah serupa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita laporkan adalah majelis hakim yang menyidangkan perkara Kerry, kecuali hakim anggota keempat ya yang memberikan dissenting opinion kita enggak laporkan,&amp;rdquo; kata kuasa hukum Kerry, Didi Supriyanto seusai menyampaikan pelaporan di gedung Bawas MA, Jakarta, Senin (6/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tetapi yang empat orang kita laporkan semua, baik ke KY maupun ke Bawas, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim,&amp;quot;lanjutnya.&#13;
&#13;
Didi mengatakan, pelaporan ini dilayangkan pihaknya lantaran keempat hakim diduga melanggar kode etik dalam persidangan perkara Pertamina. Bahkan, Didi menyebut keempat hakim telah menzalimi kliennya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Keempat hakim ini, berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan dalam pengaduan ini, telah berbuat zalim kepada para terdakwa karena telah melanggar prinsip berperilaku adil, berdisiplin tinggi dan profesional sebagaimana diamanatkan Pedoman Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Didi membeberkan berbagai dugaan pelanggaran etik keempat hakim tersebut. Pertama, keempat hakim terkesan memaksakan proses persidangan hingga melebihi batas waktu kewajaran sebuah persidangan.&#13;
&#13;
Bahkan, sidang putusan pada Jumat (27/2/2026) yang bertepatan dengan bulan Ramadan berlangsung hingga sekitar pukul 04.00 WIB atau telah memasuki waktu imsak. &amp;quot;Itu kita sampai jam 04.00 pada saat sudah mau imsak bulan puasa itu baru selesai,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kedua, hakim memberikan waktu yang sangat terbatas tak lebih dari 30 menit kepada Kerry Cs untuk membacakan nota pembelaan atau pleidoi.&#13;
&#13;
Padahal, pleidoi merupakan hal yang sangat penting bagi terdakwa untuk membela diri dalam proses persidangan. Hakim juga membatasi pihak terdakwa mengajukan saksi yang meringankan dan ahli, yakni hanya sekitar 7 jam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sedangkan jaksa penuntut umum itu berbulan-bulan, hampir 5 bulan mereka mengajukan saksi-saksi dan kemudian ahli juga. Nah ini hal-hal yang kita anggap tidak wajar dan juga kita anggap dugaan pelanggaran kode etik sehingga kami laporkan terpaksa ke Bawas maupun ke KY,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Didi menekankan, Majelis Hakim seharusnya memutus suatu perkaes berdasarkan fakta persidangan. Namun, Didi menilai, keempat hakim yang dilaporkan pihaknya, memutus perkara Pertamina hanya berdasarkan surat dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa mempertimbangkan hasil dari persidangan, apalagi pembelaan para terdakwa.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kuasa hukum Kerry lainnya, Imam Nasef menyatakan, keempat hakim dilaporkan ke KY dan Bawas MA lantaran dinilai telah berlaku dzhalim terhadap kliennya.&#13;
&#13;
Imam berharap KY dan Bawas MA menindaklanjuti laporan pihaknya secara mendalam. Imam juga meminta KY dan Bawas MA tak segan menjatuhkan sanksi terhadap keempat hakim jika terbukti melanggar kode etik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Harapan kami ya tentu ujungnya akan ada sanksi, walaupun kami tahu persis bahwa terhadap pelaporan ini tidak akan berimplikasi pada putusan tetapi paling tidak ini berimplikasi pada sanksi kode etik yang akan dijatuhkan nanti,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
