<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sosok 3 Anggota Kopassus Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank</title><description>Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, Senin (6/4/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/06/338/3210772/sosok-3-anggota-kopassus-terdakwa-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-kacab-bank</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/06/338/3210772/sosok-3-anggota-kopassus-terdakwa-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-kacab-bank"/><item><title>Sosok 3 Anggota Kopassus Terdakwa Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/06/338/3210772/sosok-3-anggota-kopassus-terdakwa-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-kacab-bank</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/06/338/3210772/sosok-3-anggota-kopassus-terdakwa-kasus-penculikan-dan-pembunuhan-kacab-bank</guid><pubDate>Senin 06 April 2026 11:45 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/06/338/3210772/3_anggota_kopassus_terdakwa_kasus_penculikan-4Wa5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 Anggota Kopassus Terdakwa Kasus Penculikan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/06/338/3210772/3_anggota_kopassus_terdakwa_kasus_penculikan-4Wa5_large.jpg</image><title>3 Anggota Kopassus Terdakwa Kasus Penculikan (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, Senin (6/4/2026).&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI dihadirkan langsung di ruang persidangan.&#13;
&#13;
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota majelis Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.&#13;
&#13;
Saat sidang dibuka, ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY) diminta memasuki ruang sidang. Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis hakim kemudian memeriksa identitas masing-masing terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai. Selama proses tersebut, para terdakwa terlihat berdiri tegap.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga menjadi korban penculikan sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan tersebut terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, yakni pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.&#13;
&#13;
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah Dwi Hartono yang disebut sebagai aktor intelektual.&#13;
&#13;
Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.&#13;
&#13;
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, Senin (6/4/2026).&#13;
&#13;
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI dihadirkan langsung di ruang persidangan.&#13;
&#13;
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota majelis Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.&#13;
&#13;
Saat sidang dibuka, ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY) diminta memasuki ruang sidang. Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Majelis hakim kemudian memeriksa identitas masing-masing terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai. Selama proses tersebut, para terdakwa terlihat berdiri tegap.&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga menjadi korban penculikan sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan tersebut terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, yakni pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.&#13;
&#13;
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lain adalah Dwi Hartono yang disebut sebagai aktor intelektual.&#13;
&#13;
Sementara itu, penanganan tersangka dari unsur militer dilakukan oleh Pomdam Jaya.&#13;
&#13;
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
