<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tunduk Putusan MK, Penghitungan Kerugian Negara Kini Wewenang BPK</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3210904/kpk-tunduk-putusan-mk-penghitungan-kerugian-negara-kini-wewenang-bpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3210904/kpk-tunduk-putusan-mk-penghitungan-kerugian-negara-kini-wewenang-bpk"/><item><title>KPK Tunduk Putusan MK, Penghitungan Kerugian Negara Kini Wewenang BPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3210904/kpk-tunduk-putusan-mk-penghitungan-kerugian-negara-kini-wewenang-bpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3210904/kpk-tunduk-putusan-mk-penghitungan-kerugian-negara-kini-wewenang-bpk</guid><pubDate>Selasa 07 April 2026 04:10 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/06/337/3210904/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-p7fC_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/06/337/3210904/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-p7fC_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,&amp;rdquo; ujar Budi, Senin (6/4/2026).&#13;
&#13;
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum serta meminimalisasi potensi celah dalam penanganan perkara korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kajian terhadap putusan ini penting untuk memastikan proses penanganan perkara oleh KPK tidak memiliki celah, baik dari sisi formil maupun materiil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini untuk memastikan agar proses penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak memiliki celah, baik secara formil maupun materiil,&amp;rdquo; imbuh Budi.&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga akan mengkaji dampak putusan tersebut terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) di internal lembaga. Pasalnya, selama ini unit tersebut memiliki peran dalam penghitungan kerugian keuangan negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apakah dengan putusan itu accounting forensic masih memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara atau tidak, hal tersebut masih akan dipelajari,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
MK Tegaskan BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara&#13;
&#13;
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara harus dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yakni BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri,&amp;rdquo; demikian bunyi putusan MK.&#13;
&#13;
Hakim konstitusi juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang secara tegas memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menegaskan akan tunduk dan mematuhi putusan tersebut.&#13;
&#13;
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan putusan tersebut berkaitan dengan pengujian Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya terkait penghitungan kerugian keuangan negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,&amp;rdquo; ujar Budi, Senin (6/4/2026).&#13;
&#13;
Budi menambahkan, KPK melalui Biro Hukum akan mempelajari putusan tersebut lebih lanjut, terutama dalam kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang berjalan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, putusan ini justru memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum serta meminimalisasi potensi celah dalam penanganan perkara korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dalam putusan tersebut, MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menegaskan, kajian terhadap putusan ini penting untuk memastikan proses penanganan perkara oleh KPK tidak memiliki celah, baik dari sisi formil maupun materiil.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Hal ini untuk memastikan agar proses penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak memiliki celah, baik secara formil maupun materiil,&amp;rdquo; imbuh Budi.&#13;
&#13;
Selain itu, KPK juga akan mengkaji dampak putusan tersebut terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) di internal lembaga. Pasalnya, selama ini unit tersebut memiliki peran dalam penghitungan kerugian keuangan negara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apakah dengan putusan itu accounting forensic masih memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara atau tidak, hal tersebut masih akan dipelajari,&amp;rdquo; lanjutnya.&#13;
&#13;
MK Tegaskan BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara&#13;
&#13;
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.&#13;
&#13;
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara harus dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yakni BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri,&amp;rdquo; demikian bunyi putusan MK.&#13;
&#13;
Hakim konstitusi juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang secara tegas memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
