<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Bupati Fadia Arafiq, KPK Panggil 7 ASN Pekalongan&amp;nbsp;</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, pada Selasa (7/4/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211024/kasus-bupati-fadia-arafiq-kpk-panggil-7-asn-pekalongan-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211024/kasus-bupati-fadia-arafiq-kpk-panggil-7-asn-pekalongan-nbsp"/><item><title>Kasus Bupati Fadia Arafiq, KPK Panggil 7 ASN Pekalongan&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211024/kasus-bupati-fadia-arafiq-kpk-panggil-7-asn-pekalongan-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211024/kasus-bupati-fadia-arafiq-kpk-panggil-7-asn-pekalongan-nbsp</guid><pubDate>Selasa 07 April 2026 15:43 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211024/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-t2Rm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211024/juru_bicara_komisi_pemberantasan_korupsi_budi_prasetyo-t2Rm_large.jpg</image><title>Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, pada Selasa (7/4/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini Selasa (7/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, tujuh ASN yang dimaksud ialah, Zainuri yang juga menjabat Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo, dan Murdiarso.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di &amp;nbsp;Polres Pekalongan Kota,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, pada Selasa (7/4/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini Selasa (7/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan,&amp;quot; kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun, tujuh ASN yang dimaksud ialah, Zainuri yang juga menjabat Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo, dan Murdiarso.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaan dilakukan di &amp;nbsp;Polres Pekalongan Kota,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Penetapan ini seusai yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi senyap tersebut, total 14 orang ditangkap di Semarang dan Pekalongan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR,&amp;quot; kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).&#13;
&#13;
FAR disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
