<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukungan Hakim Terkait Upaya Kejagung Lawan Korupsi Dinilai Penting!</title><description>Apalagi, kata Parulian, terobosan Kejagung yang tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan kerugian riil (actual loss), tetapi juga mulai memasukkan kerugian perekonomian negara dalam tuntutan. Pendekatan tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211039/dukungan-hakim-terkait-upaya-kejagung-lawan-korupsi-dinilai-penting</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211039/dukungan-hakim-terkait-upaya-kejagung-lawan-korupsi-dinilai-penting"/><item><title>Dukungan Hakim Terkait Upaya Kejagung Lawan Korupsi Dinilai Penting!</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211039/dukungan-hakim-terkait-upaya-kejagung-lawan-korupsi-dinilai-penting</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211039/dukungan-hakim-terkait-upaya-kejagung-lawan-korupsi-dinilai-penting</guid><pubDate>Selasa 07 April 2026 16:31 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211039/korupsi-6A1v_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pemberantasan korupsi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211039/korupsi-6A1v_large.jpg</image><title>Ilustrasi pemberantasan korupsi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang, menegaskan, berbagai upaya pemberantasan korupsi harus didukung. Bahkan, termasuk dukungan hakim diperlukan terhadap langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara korupsi.&#13;
&#13;
Apalagi, kata Parulian, terobosan Kejagung yang tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan kerugian riil (actual loss), tetapi juga mulai memasukkan kerugian perekonomian negara dalam tuntutan. Pendekatan tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di luar Indonesia juga sudah banyak yang mengusahakan (atau menuntut) kerugian perekonomian negara,&amp;rdquo; katanya, dikutip Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, selama ini fokus pada kerugian nyata dinilai belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Kondisi tersebut membuat sejumlah pelaku hanya mengganti kerugian sesuai kemampuan tanpa merasakan konsekuensi hukum yang berat.&#13;
&#13;
Parulian menilai hakim memiliki peran penting untuk tidak terpaku pada pendekatan lama secara kaku. Hakim, kata dia, perlu mempertimbangkan tujuan utama pemidanaan, yakni menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.&#13;
&#13;
Ia pun menyoroti putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi kerugian negara hanya pada kerugian aktual. &amp;ldquo;Ini tidak membuat efek jera, karena koruptor selama ini hanya membayar kerugian negara yang sanggup ia bayar,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, hakim harus melihat apakah putusan yang ada benar-benar mendukung efek jera atau tidak. Sehingga sinergitas antara Kejagung dan hakim sangat diperlukan dalam memperkuat pemberantasan korupsi.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Parulian Paidi Aritonang, menegaskan, berbagai upaya pemberantasan korupsi harus didukung. Bahkan, termasuk dukungan hakim diperlukan terhadap langkah progresif Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penanganan perkara korupsi.&#13;
&#13;
Apalagi, kata Parulian, terobosan Kejagung yang tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan kerugian riil (actual loss), tetapi juga mulai memasukkan kerugian perekonomian negara dalam tuntutan. Pendekatan tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan praktik hukum di berbagai negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Di luar Indonesia juga sudah banyak yang mengusahakan (atau menuntut) kerugian perekonomian negara,&amp;rdquo; katanya, dikutip Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, selama ini fokus pada kerugian nyata dinilai belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Kondisi tersebut membuat sejumlah pelaku hanya mengganti kerugian sesuai kemampuan tanpa merasakan konsekuensi hukum yang berat.&#13;
&#13;
Parulian menilai hakim memiliki peran penting untuk tidak terpaku pada pendekatan lama secara kaku. Hakim, kata dia, perlu mempertimbangkan tujuan utama pemidanaan, yakni menciptakan efek jera bagi pelaku korupsi.&#13;
&#13;
Ia pun menyoroti putusan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi kerugian negara hanya pada kerugian aktual. &amp;ldquo;Ini tidak membuat efek jera, karena koruptor selama ini hanya membayar kerugian negara yang sanggup ia bayar,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
Menurutnya, hakim harus melihat apakah putusan yang ada benar-benar mendukung efek jera atau tidak. Sehingga sinergitas antara Kejagung dan hakim sangat diperlukan dalam memperkuat pemberantasan korupsi.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
