<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> BNN Ungkap Liquid Vape Mengandung Sabu hingga Obat Bius saat Raker di DPR</title><description>Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena liquid vape kerap disalahgunakan dengan dicampur kandungan narkotika.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211053/bnn-ungkap-liquid-vape-mengandung-sabu-hingga-obat-bius-saat-raker-di-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211053/bnn-ungkap-liquid-vape-mengandung-sabu-hingga-obat-bius-saat-raker-di-dpr"/><item><title> BNN Ungkap Liquid Vape Mengandung Sabu hingga Obat Bius saat Raker di DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211053/bnn-ungkap-liquid-vape-mengandung-sabu-hingga-obat-bius-saat-raker-di-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211053/bnn-ungkap-liquid-vape-mengandung-sabu-hingga-obat-bius-saat-raker-di-dpr</guid><pubDate>Selasa 07 April 2026 16:57 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211053/kepala_bnn_komjen_pol_suyudi_ario_seto-YiHh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto reker di DPR (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211053/kepala_bnn_komjen_pol_suyudi_ario_seto-YiHh_large.jpg</image><title>Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto reker di DPR (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena liquid vape kerap disalahgunakan dengan dicampur kandungan narkotika.&#13;
&#13;
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
Suyudi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia menyoroti perkembangan zat narkotika yang semakin cepat. Saat ini, terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang teridentifikasi secara global, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis.&#13;
&#13;
Meski demikian, Suyudi menyebut pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang penggunaan vape.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi etomidate,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Suyudi menilai, jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran zat berbahaya tersebut dapat ditekan secara signifikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami memandang jika media ini dilarang, peredaran etomidate juga dapat ditekan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat tertentu untuk dikonsumsi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia. Usulan ini disampaikan karena liquid vape kerap disalahgunakan dengan dicampur kandungan narkotika.&#13;
&#13;
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI saat membahas RUU Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
Suyudi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel cairan vape.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kami menemukan fakta yang sangat mengejutkan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Dari pengujian tersebut, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine (sabu), serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yakni obat bius.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, ia menyoroti perkembangan zat narkotika yang semakin cepat. Saat ini, terdapat 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang teridentifikasi secara global, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis.&#13;
&#13;
Meski demikian, Suyudi menyebut pemerintah telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tertanggal 28 November 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah melarang penggunaan vape.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan fakta-fakta tersebut, menjadi harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi etomidate,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Suyudi menilai, jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran zat berbahaya tersebut dapat ditekan secara signifikan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami memandang jika media ini dilarang, peredaran etomidate juga dapat ditekan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat tertentu untuk dikonsumsi,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
