<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BNN Usul Bisa Sadap Sejak Penyelidikan di RUU Narkotika</title><description>Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar memiliki kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211090/bnn-usul-bisa-sadap-sejak-penyelidikan-di-ruu-narkotika</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211090/bnn-usul-bisa-sadap-sejak-penyelidikan-di-ruu-narkotika"/><item><title>BNN Usul Bisa Sadap Sejak Penyelidikan di RUU Narkotika</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211090/bnn-usul-bisa-sadap-sejak-penyelidikan-di-ruu-narkotika</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211090/bnn-usul-bisa-sadap-sejak-penyelidikan-di-ruu-narkotika</guid><pubDate>Selasa 07 April 2026 22:10 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211090/kepala_bnn_komjen_pol_suyudi_ario_seto-GvVW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211090/kepala_bnn_komjen_pol_suyudi_ario_seto-GvVW_large.jpg</image><title>Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar memiliki kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.&#13;
&#13;
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
Suyudi menilai masih terdapat perbedaan pandangan antarinstansi terkait kewenangan penyadapan oleh penyidik, baik dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN. Ia pun mencontohkan kewenangan serupa yang dimiliki penyidik KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait kewenangan penyadapan ini, perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah secara urgensi hanya diberikan kepada penyidik BNN atau juga kepada penyidik Polri, mengingat mayoritas penyidik di BNN merupakan anggota Polri aktif,&amp;rdquo; ujar Suyudi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan sejak tahap penyelidikan penting untuk mengumpulkan bukti awal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kewenangan penyadapan sejak tahap awal dapat menjadi bahan screening untuk menentukan status hukum seseorang, apakah sebagai korban pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkotika,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suyudi menegaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan pada dasarnya merupakan aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuannya bukan untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering tidak terlihat di permukaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Menurut dia, karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak secara tersembunyi menjadi alasan pentingnya kewenangan tersebut diberikan sejak tahap awal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, dapat dilakukan secara sah sejak tahap penyelidikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, kewenangan penyadapan dapat diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan alat bukti dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga telah mengakomodasi hasil penyadapan, sehingga RUU ini perlu mengaturnya secara tegas,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan agar memiliki kewenangan melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan, dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.&#13;
&#13;
Usulan tersebut disampaikan Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
Suyudi menilai masih terdapat perbedaan pandangan antarinstansi terkait kewenangan penyadapan oleh penyidik, baik dari Kejaksaan, Polri, maupun BNN. Ia pun mencontohkan kewenangan serupa yang dimiliki penyidik KPK.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Terkait kewenangan penyadapan ini, perlu dipertimbangkan lebih lanjut apakah secara urgensi hanya diberikan kepada penyidik BNN atau juga kepada penyidik Polri, mengingat mayoritas penyidik di BNN merupakan anggota Polri aktif,&amp;rdquo; ujar Suyudi.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru yang membatasi penyadapan hanya pada tahap penyidikan. Menurutnya, penyadapan sejak tahap penyelidikan penting untuk mengumpulkan bukti awal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kewenangan penyadapan sejak tahap awal dapat menjadi bahan screening untuk menentukan status hukum seseorang, apakah sebagai korban pengguna atau bagian dari jaringan peredaran narkotika,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Suyudi menegaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan pada dasarnya merupakan aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tujuannya bukan untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering tidak terlihat di permukaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Menurut dia, karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak secara tersembunyi menjadi alasan pentingnya kewenangan tersebut diberikan sejak tahap awal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, dapat dilakukan secara sah sejak tahap penyelidikan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, kewenangan penyadapan dapat diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketentuan alat bukti dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga telah mengakomodasi hasil penyadapan, sehingga RUU ini perlu mengaturnya secara tegas,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
