<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi, Negara Rugi Rp1,2 Triliun</title><description>Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211096/polri-ungkap-penyalahgunaan-bbm-elpiji-bersubsidi-negara-rugi-rp1-2-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211096/polri-ungkap-penyalahgunaan-bbm-elpiji-bersubsidi-negara-rugi-rp1-2-triliun"/><item><title>Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi, Negara Rugi Rp1,2 Triliun</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211096/polri-ungkap-penyalahgunaan-bbm-elpiji-bersubsidi-negara-rugi-rp1-2-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211096/polri-ungkap-penyalahgunaan-bbm-elpiji-bersubsidi-negara-rugi-rp1-2-triliun</guid><pubDate>Selasa 07 April 2026 22:30 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211096/penyalahgunaan_bbm-r0lp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211096/penyalahgunaan_bbm-r0lp_large.jpg</image><title>Penyalahgunaan BBM-Elpiji Bersubsidi (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,&amp;quot; kata Wakabareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
Ia merinci, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200, sementara dari LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini angka yang cukup signifikan. Seharusnya subsidi ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, namun justru disalahgunakan. Penindakan ini untuk mengantisipasi kebocoran keuangan negara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, sepanjang 2025 pengungkapan kasus dilakukan di 568 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita oleh Bareskrim bersama Polda jajaran selama periode 2025 meliputi solar sebanyak 1.182.388 liter; pertalite sebanyak 127.019 liter; gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung; gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung; dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pada tahun 2026, Bareskrim mengungkap kasus di 97 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 89 tersangka.&#13;
&#13;
Adapun rincian barang bukti yang disita pada periode ini meliputi solar sebanyak 112.663 liter; gas 3 kilogram sebanyak 7.096 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung; gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung; dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 79 unit.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200,&amp;quot; kata Wakabareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
Ia merinci, kerugian negara dari penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200, sementara dari LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini angka yang cukup signifikan. Seharusnya subsidi ini dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, namun justru disalahgunakan. Penindakan ini untuk mengantisipasi kebocoran keuangan negara,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, sepanjang 2025 pengungkapan kasus dilakukan di 568 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.&#13;
&#13;
Barang bukti yang disita oleh Bareskrim bersama Polda jajaran selama periode 2025 meliputi solar sebanyak 1.182.388 liter; pertalite sebanyak 127.019 liter; gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung; gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung; dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, pada tahun 2026, Bareskrim mengungkap kasus di 97 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 89 tersangka.&#13;
&#13;
Adapun rincian barang bukti yang disita pada periode ini meliputi solar sebanyak 112.663 liter; gas 3 kilogram sebanyak 7.096 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung; gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung; dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 79 unit.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
