<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer</title><description>TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211111/tni-limpahkan-berkas-perkara-4-tersangka-kasus-andrie-yunus-ke-pengadilan-militer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211111/tni-limpahkan-berkas-perkara-4-tersangka-kasus-andrie-yunus-ke-pengadilan-militer"/><item><title>TNI Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211111/tni-limpahkan-berkas-perkara-4-tersangka-kasus-andrie-yunus-ke-pengadilan-militer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/07/337/3211111/tni-limpahkan-berkas-perkara-4-tersangka-kasus-andrie-yunus-ke-pengadilan-militer</guid><pubDate>Selasa 07 April 2026 20:18 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211111/penyiraman_air_keras-6gMO_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tersangka penyiraman air keras diserahkan ke pengadilan militer (Foto: Jonathan S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/07/337/3211111/penyiraman_air_keras-6gMO_large.jpg</image><title>Tersangka penyiraman air keras diserahkan ke pengadilan militer (Foto: Jonathan S/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyebut penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,&amp;quot; kata Aulia, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Aulia, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang, yaitu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan insiden penyiraman air keras itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul &amp;quot;Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia&amp;quot; di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB, pada Kamis, 12 Maret 2026.&#13;
&#13;
Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Berdasarkan kronologinya, peristiwa itu bermula saat Andrie tengah mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Saat itu, dua orang pelaku menghampiri dari arah berlawanan di Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai sepeda motor, yang diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - TNI melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dengan empat tersangka prajurit TNI ke Pengadilan Militer Jakarta.&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyebut penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil,&amp;quot; kata Aulia, Selasa (7/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Aulia, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang, yaitu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, beserta barang bukti.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan hukum yang profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Diketahui, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengungkapkan insiden penyiraman air keras itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul &amp;quot;Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia&amp;quot; di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB, pada Kamis, 12 Maret 2026.&#13;
&#13;
Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen. Berdasarkan kronologinya, peristiwa itu bermula saat Andrie tengah mengendarai sepeda motornya di Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat.&#13;
&#13;
Saat itu, dua orang pelaku menghampiri dari arah berlawanan di Jalan Talang (Jembatan Talang) dengan mengendarai sepeda motor, yang diduga merupakan motor matic Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
