<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JK Turun Gunung Laporkan Rismon ke Bareskrim, Geram Difitnah Bohir Rp5 Miliar Kasus Ijazah Jokowi</title><description>JK mengatakan bahwa laporan tersebut terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya bahwa dirinya mendanai Roy Suryo cs sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211218/jk-turun-gunung-laporkan-rismon-ke-bareskrim-geram-difitnah-bohir-rp5-miliar-kasus-ijazah-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211218/jk-turun-gunung-laporkan-rismon-ke-bareskrim-geram-difitnah-bohir-rp5-miliar-kasus-ijazah-jokowi"/><item><title>JK Turun Gunung Laporkan Rismon ke Bareskrim, Geram Difitnah Bohir Rp5 Miliar Kasus Ijazah Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211218/jk-turun-gunung-laporkan-rismon-ke-bareskrim-geram-difitnah-bohir-rp5-miliar-kasus-ijazah-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211218/jk-turun-gunung-laporkan-rismon-ke-bareskrim-geram-difitnah-bohir-rp5-miliar-kasus-ijazah-jokowi</guid><pubDate>Rabu 08 April 2026 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Niko Prayoga </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/08/337/3211218/jusuf_kalla-QF64_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JK Turun Gunung Laporkan Rismon ke Bareskrim/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/08/337/3211218/jusuf_kalla-QF64_large.jpg</image><title>JK Turun Gunung Laporkan Rismon ke Bareskrim/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK secara resmi telah melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/6/2026).&#13;
&#13;
JK mengatakan, bahwa laporan tersebut terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya bahwa dirinya mendanai Roy Suryo cs&amp;nbsp;sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.&#13;
&#13;
Sebelumnya laporan tersebut hanya dilakukan oleh kuasa hukumnya, kali ini JK secara langsung hadir untuk membuat laporan. Laporan itu telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu,&amp;rdquo; kata JK di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
JK menilai bahwa tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya. Mengingat, ia pernah membereskan Presiden Joko Widodo sebagai wakil.&#13;
&#13;
Sehingga tidak mungkin dirinya membayar orang lain untuk melakukan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya. Ya, kita sama-sama di pemerintahan bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang lima miliar untuk menyelidiki beliau,&amp;rdquo; ucap dia.&#13;
&#13;
JK kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengkhianati Jokowi dengan cara membuat tudingan ijazah palsu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan ee saya, martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK secara resmi telah melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/6/2026).&#13;
&#13;
JK mengatakan, bahwa laporan tersebut terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya bahwa dirinya mendanai Roy Suryo cs&amp;nbsp;sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.&#13;
&#13;
Sebelumnya laporan tersebut hanya dilakukan oleh kuasa hukumnya, kali ini JK secara langsung hadir untuk membuat laporan. Laporan itu telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu,&amp;rdquo; kata JK di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.&#13;
&#13;
JK menilai bahwa tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya. Mengingat, ia pernah membereskan Presiden Joko Widodo sebagai wakil.&#13;
&#13;
Sehingga tidak mungkin dirinya membayar orang lain untuk melakukan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya. Ya, kita sama-sama di pemerintahan bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang lima miliar untuk menyelidiki beliau,&amp;rdquo; ucap dia.&#13;
&#13;
JK kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengkhianati Jokowi dengan cara membuat tudingan ijazah palsu.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan ee saya, martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
