<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Blokir Aset Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ilegal. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran aset milik Samin Tan dan keluarga.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211228/kejagung-blokir-aset-tersangka-dugaan-korupsi-tambang-samin-tan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211228/kejagung-blokir-aset-tersangka-dugaan-korupsi-tambang-samin-tan"/><item><title>Kejagung Blokir Aset Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Samin Tan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211228/kejagung-blokir-aset-tersangka-dugaan-korupsi-tambang-samin-tan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211228/kejagung-blokir-aset-tersangka-dugaan-korupsi-tambang-samin-tan</guid><pubDate>Rabu 08 April 2026 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/08/337/3211228/korupsi_tambang-QMUm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Samin Tan (Foto: Jonathan S/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/08/337/3211228/korupsi_tambang-QMUm_large.jpg</image><title>Samin Tan (Foto: Jonathan S/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ilegal. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran aset milik Samin Tan dan keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST (Samin Tan) beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,&amp;quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (8/4/2026).&#13;
&#13;
Upaya pemblokiran aset yang dilakukan Kejagung, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tindakan yang tepat dalam penegakan hukum. Tindakan Kejagung sah dan dapat dilakukan dalam proses penegakan hukum sambil menunggu proses pidana berjalan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, aset tersebut bisa langsung disita jika Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan. Kemudian, asetnya dilelang dan dimasukkan ke kas negara tanpa harus melalui proses peradilan.&#13;
&#13;
Samin Tan diketahui menolak membayar denda administratif Rp4,2 triliun terkait dugaan aktivitas tambang ilegal sejak 2017. Lantaran penolakan membayar denda yang dijatuhkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Samin Tan dijerat&amp;nbsp;Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fickar pun menegaskan, aktivitas tambang dilakukan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang ini harus dihukum dan disita hartanya, karena maunya gratis saja. Sementara rakyat masih banyak yang miskin,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Perbuatan tersebut merugikan negara, baik dari sisi sumber daya alam maupun potensi pajak. &amp;ldquo;Ini bisa diterapkan Pasal 2 UU Tipikor, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Perkara tersebut, kata Fickar, bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif jika Samin Tan atau perusahaannya memenuhi kewajiban administratif seperti membayar pajak dan mengurus perizinan. Sebaliknya, jika abai terhadap kewajiban tersebut bisa masuk pidana korupsi.&#13;
&#13;
Potensi kerugian negara, lanjut Fickar, juga bisa dilacak dari sisi lingkungan. Menurutnya, jika tidak dilakukan pemulihan atas bekas aktivitas tambang, maka kerusakan lingkungan dapat dikualifikasikan kerugian negara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka dugaan korupsi tambang ilegal. Selain itu, juga dilakukan pemblokiran aset milik Samin Tan dan keluarga.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dilaksanakan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening atas nama ST (Samin Tan) beserta keluarga dan pihak-pihak terafiliasi, sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,&amp;quot; ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (8/4/2026).&#13;
&#13;
Upaya pemblokiran aset yang dilakukan Kejagung, menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, tindakan yang tepat dalam penegakan hukum. Tindakan Kejagung sah dan dapat dilakukan dalam proses penegakan hukum sambil menunggu proses pidana berjalan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Bahkan, aset tersebut bisa langsung disita jika Undang-Undang Perampasan Aset telah disahkan. Kemudian, asetnya dilelang dan dimasukkan ke kas negara tanpa harus melalui proses peradilan.&#13;
&#13;
Samin Tan diketahui menolak membayar denda administratif Rp4,2 triliun terkait dugaan aktivitas tambang ilegal sejak 2017. Lantaran penolakan membayar denda yang dijatuhkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Samin Tan dijerat&amp;nbsp;Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fickar pun menegaskan, aktivitas tambang dilakukan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang ini harus dihukum dan disita hartanya, karena maunya gratis saja. Sementara rakyat masih banyak yang miskin,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Perbuatan tersebut merugikan negara, baik dari sisi sumber daya alam maupun potensi pajak. &amp;ldquo;Ini bisa diterapkan Pasal 2 UU Tipikor, perbuatan melawan hukum yang merugikan negara,&amp;rdquo; imbuhnya.&#13;
&#13;
Perkara tersebut, kata Fickar, bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif jika Samin Tan atau perusahaannya memenuhi kewajiban administratif seperti membayar pajak dan mengurus perizinan. Sebaliknya, jika abai terhadap kewajiban tersebut bisa masuk pidana korupsi.&#13;
&#13;
Potensi kerugian negara, lanjut Fickar, juga bisa dilacak dari sisi lingkungan. Menurutnya, jika tidak dilakukan pemulihan atas bekas aktivitas tambang, maka kerusakan lingkungan dapat dikualifikasikan kerugian negara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
