<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Minta Puspom TNI Buka Akses Periksa 4 Pelaku Penyiraman Air Keras</title><description>Komnas HAM meminta ke Puspom TNI agar diberikan akses untuk bertemu dengan empat orang pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211343/komnas-ham-minta-puspom-tni-buka-akses-periksa-4-pelaku-penyiraman-air-keras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211343/komnas-ham-minta-puspom-tni-buka-akses-periksa-4-pelaku-penyiraman-air-keras"/><item><title>Komnas HAM Minta Puspom TNI Buka Akses Periksa 4 Pelaku Penyiraman Air Keras</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211343/komnas-ham-minta-puspom-tni-buka-akses-periksa-4-pelaku-penyiraman-air-keras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211343/komnas-ham-minta-puspom-tni-buka-akses-periksa-4-pelaku-penyiraman-air-keras</guid><pubDate>Rabu 08 April 2026 23:04 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/08/337/3211343/koordinator_subkomisi_penegakan_hukum_komnas_ham_pramono_ubaid-u4N3_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komnas HAM Minta Puspom TNI Buka Akses Periksa 4 Pelaku Penyiraman Air Keras (Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/08/337/3211343/koordinator_subkomisi_penegakan_hukum_komnas_ham_pramono_ubaid-u4N3_large.jpg</image><title>Komnas HAM Minta Puspom TNI Buka Akses Periksa 4 Pelaku Penyiraman Air Keras (Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) memberikan akses agar bisa bertemu dan memeriksa empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY).&#13;
&#13;
Koordinator Subkomisi Penegakan Hukum Komnas HAM, Pramono Ubaid menjelaskan, Komnas HAM sebelumnya telah meminta agar jadwal pertemuan digelar pada Jumat (10/4/2026). Namun, Komnas HAM masih menunggu persetujuan dari Puspom TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita minta tiga hal, tapi salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat orang pelaku. Nah itulah yang saat ini masih kita koordinasikan. Kita mintanya sih hari Jumat besok, tetapi kita tunggu apa namanya persetujuan dari pihak Puspom,&amp;quot; jelas Pramono Ubaid di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/4/2026).&#13;
&#13;
Pramono berharap TNI berkomitmen menegakkan kasus kekerasan ini secara transparan. Oleh karenanya, ia mendorong pertemuan antara Komnas HAM dan pelaku kekerasan bisa difasilitasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kan komitmen dari Puspom kan akan melakukan proses penyidikan dan proses persidangan yang transparan dan akuntabel,&amp;quot; kata Pramono.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah itulah yang kita dorong transparansinya gitu, termasuk salah satunya adalah memberi akses Komnas HAM untuk bertemu empat orang pelaku,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus penyiraman air keras ini, Puspom TNI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.&#13;
&#13;
TNI sejauh ini baru merilis inisial dari para pelaku. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pusat Polisi Militer (Puspom TNI) memberikan akses agar bisa bertemu dan memeriksa empat pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus (AY).&#13;
&#13;
Koordinator Subkomisi Penegakan Hukum Komnas HAM, Pramono Ubaid menjelaskan, Komnas HAM sebelumnya telah meminta agar jadwal pertemuan digelar pada Jumat (10/4/2026). Namun, Komnas HAM masih menunggu persetujuan dari Puspom TNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita minta tiga hal, tapi salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat orang pelaku. Nah itulah yang saat ini masih kita koordinasikan. Kita mintanya sih hari Jumat besok, tetapi kita tunggu apa namanya persetujuan dari pihak Puspom,&amp;quot; jelas Pramono Ubaid di Kantor Komnas HAM, Rabu (8/4/2026).&#13;
&#13;
Pramono berharap TNI berkomitmen menegakkan kasus kekerasan ini secara transparan. Oleh karenanya, ia mendorong pertemuan antara Komnas HAM dan pelaku kekerasan bisa difasilitasi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ini kan komitmen dari Puspom kan akan melakukan proses penyidikan dan proses persidangan yang transparan dan akuntabel,&amp;quot; kata Pramono.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nah itulah yang kita dorong transparansinya gitu, termasuk salah satunya adalah memberi akses Komnas HAM untuk bertemu empat orang pelaku,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, dalam kasus penyiraman air keras ini, Puspom TNI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.&#13;
&#13;
TNI sejauh ini baru merilis inisial dari para pelaku. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
