<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Sita Sejumlah Aset Perusahaan Terafiliasi dengan Samin Tan, dari Bangunan hingga Batubara</title><description>Kejagung menyita 47 bangunan, alat berat, hingga batubara terkait  kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat pengusaha Samin Tan. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211351/kejagung-sita-sejumlah-aset-perusahaan-terafiliasi-dengan-samin-tan-dari-bangunan-hingga-batubara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211351/kejagung-sita-sejumlah-aset-perusahaan-terafiliasi-dengan-samin-tan-dari-bangunan-hingga-batubara"/><item><title>Kejagung Sita Sejumlah Aset Perusahaan Terafiliasi dengan Samin Tan, dari Bangunan hingga Batubara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211351/kejagung-sita-sejumlah-aset-perusahaan-terafiliasi-dengan-samin-tan-dari-bangunan-hingga-batubara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/08/337/3211351/kejagung-sita-sejumlah-aset-perusahaan-terafiliasi-dengan-samin-tan-dari-bangunan-hingga-batubara</guid><pubDate>Rabu 08 April 2026 23:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/08/337/3211351/kejagung_sita-wT4H_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung Sita Sejumlah Aset Perusahaan Terafiliasi dengan Samin Tan, dari Bangunan hingga Batubara (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/08/337/3211351/kejagung_sita-wT4H_large.jpg</image><title>Kejagung Sita Sejumlah Aset Perusahaan Terafiliasi dengan Samin Tan, dari Bangunan hingga Batubara (Ist)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan terhadap kantor dan lokasi pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada 6-7 April 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat pengusaha Samin Tan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026,&amp;quot; kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut daftar aset yang disita:&#13;
&#13;
- Bangunan sejumlah 47 unit.&#13;
&#13;
- Dalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel.&#13;
&#13;
- Batubara sejumlah &amp;plusmn;60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori &amp;plusmn;9.000.&#13;
&#13;
- Lokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station.&#13;
&#13;
- Lokasi di area pertambangan (64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit).&#13;
&#13;
- Lokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut).&#13;
&#13;
- Lokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling).&#13;
&#13;
- Lokasi Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap aset-aset tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukri yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026) dini hari.&#13;
&#13;
Syarief menambahkan, PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. AKT diketahui masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan terhadap kantor dan lokasi pertambangan batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada 6-7 April 2026. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal yang menjerat pengusaha Samin Tan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyatakan, penggeledahan dilakukan di Kantor PT MCM, yang berlokasi di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dalam kegiatan penggeledahan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026,&amp;quot; kata Anang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2026).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berikut daftar aset yang disita:&#13;
&#13;
- Bangunan sejumlah 47 unit.&#13;
&#13;
- Dalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel.&#13;
&#13;
- Batubara sejumlah &amp;plusmn;60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori &amp;plusmn;9.000.&#13;
&#13;
- Lokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7 alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3 fuel station.&#13;
&#13;
- Lokasi di area pertambangan (64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit).&#13;
&#13;
- Lokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 alat berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut).&#13;
&#13;
- Lokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling).&#13;
&#13;
- Lokasi Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck).&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap aset-aset tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan dan penyegelan serta meminta persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan setempat, untuk selanjutnya dilakukan pengelolaan oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Kejagung menetapkan pengusaha Samin Tan (ST) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal terkait PT Amin Koalindo Tuhup (AKT). Samin Tan langsung ditahan sejak Jumat (27/3/2026).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami telah menetapkan satu orang tersangka yaitu saudara ST (Samin Tan) dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukri yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Sabtu (28/3/2026) dini hari.&#13;
&#13;
Syarief menambahkan, PT AKT diduga melakukan penyimpangan pengelolaan tambang sejak izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dicabut pada 2017. AKT diketahui masih melakukan kegiatan tambang hingga tahun 2025.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bahwa setelah dicabut tersebut, PT AKT masih terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai tahun 2025,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
