<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang</title><description>Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menuturkan, larangan vape tersebut baru sebatas wacana yang disampaikan kepada pemerintah.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/09/338/3211338/polda-metro-jaya-respons-isu-vape-dilarang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/09/338/3211338/polda-metro-jaya-respons-isu-vape-dilarang"/><item><title>Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/09/338/3211338/polda-metro-jaya-respons-isu-vape-dilarang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/09/338/3211338/polda-metro-jaya-respons-isu-vape-dilarang</guid><pubDate>Kamis 09 April 2026 06:09 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/08/338/3211338/vape-MXD1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang (Ilustrasi/Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/08/338/3211338/vape-MXD1_large.jpg</image><title>Polda Metro Jaya Respons Isu Vape Dilarang (Ilustrasi/Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal isu larangan vape atau rokok elektrik dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.&#13;
&#13;
Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menuturkan, larangan vape tersebut baru sebatas wacana yang disampaikan kepada pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang kemarin juga saya ikut serta di Komisi III DPR RI ya, terkait wacana dari perwakilan rakyat untuk meminta agar vape ini untuk dilarang. Tapi, itu masih wacana, ya masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut,&amp;quot; kata David di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menuturkan, sejauh ini belum ada perkembangan mengenai usulan larangan vape tersebut. &amp;quot;Jadi itu yang bisa saya sampaikan karena memang belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya, terkait adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Belakangan ini penyalahgunaan vape dengan zat berbahaya etomidate semakin marak. Etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II sehingga aparat penegak hukum dapat menindak pengedar maupun pemakai barang haram tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu saya jelaskan, terkait etomidate, syukur Alhamdulillah sekarang sudah masuk dalam daftar psikotropika golongan dua,&amp;rdquo; ujar David.&#13;
&#13;
Etomidate merupakan zat yang mulanya masuk dari luar negeri seperti Thailand dan Malaysia. Zat itu kemudian dijadikan liquid vape yang berisikan etomidate.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya angkat bicara soal isu larangan vape atau rokok elektrik dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.&#13;
&#13;
Usulan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 April 2026.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menuturkan, larangan vape tersebut baru sebatas wacana yang disampaikan kepada pemerintah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memang kemarin juga saya ikut serta di Komisi III DPR RI ya, terkait wacana dari perwakilan rakyat untuk meminta agar vape ini untuk dilarang. Tapi, itu masih wacana, ya masih perlu pembahasan yang mendalam terkait hal tersebut,&amp;quot; kata David di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menuturkan, sejauh ini belum ada perkembangan mengenai usulan larangan vape tersebut. &amp;quot;Jadi itu yang bisa saya sampaikan karena memang belum ada perkembangannya, baru kemarin dimunculkan ya, terkait adanya pembahasan tentang perubahan Undang-Undang Narkotika maupun Psikotropika,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Belakangan ini penyalahgunaan vape dengan zat berbahaya etomidate semakin marak. Etomidate telah ditetapkan sebagai narkotika golongan II sehingga aparat penegak hukum dapat menindak pengedar maupun pemakai barang haram tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perlu saya jelaskan, terkait etomidate, syukur Alhamdulillah sekarang sudah masuk dalam daftar psikotropika golongan dua,&amp;rdquo; ujar David.&#13;
&#13;
Etomidate merupakan zat yang mulanya masuk dari luar negeri seperti Thailand dan Malaysia. Zat itu kemudian dijadikan liquid vape yang berisikan etomidate.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
