<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saiful Mujani Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan</title><description>Laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/09/338/3211522/saiful-mujani-resmi-dilaporkan-ke-polda-terkait-dugaan-penghasutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/09/338/3211522/saiful-mujani-resmi-dilaporkan-ke-polda-terkait-dugaan-penghasutan"/><item><title>Saiful Mujani Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/09/338/3211522/saiful-mujani-resmi-dilaporkan-ke-polda-terkait-dugaan-penghasutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/09/338/3211522/saiful-mujani-resmi-dilaporkan-ke-polda-terkait-dugaan-penghasutan</guid><pubDate>Kamis 09 April 2026 18:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/09/338/3211522/saiful_mujani-i9N5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saiful Mujani Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/09/338/3211522/saiful_mujani-i9N5_large.jpg</image><title>Saiful Mujani Resmi Dilaporkan ke Polda Terkait Dugaan Penghasutan</title></images><description>JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia yang kontroversial tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023,&amp;quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada wartawan, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Namun, ia menambahkan, laporan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut di tahap penyelidikan. Pihak yang melaporkan kasus dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Saiful Mujani itu diketahui berasal dari unsur masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapornya Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, nama pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menjadi pembicaraan karena pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam acara halal bihalal bertajuk &amp;ldquo;Sebelum Pengamat Ditertipkan&amp;rdquo;, Saiful menyatakan cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun kegiatan itu digelar di Beranda Utan Kayu pada Selasa, 31 Maret 2026. Acara itu digelar sebagai ruang silaturahmi sekaligus forum diskusi bagi para pengamat dari berbagai latar belakang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,&amp;rdquo; ucap Saiful.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani, resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Indonesia yang kontroversial tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Benar, dilaporkan pada Rabu 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 UU 1/2023,&amp;quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto pada wartawan, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, laporan terhadap Saiful Mujani itu telah teregister secara resmi di Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Saiful Mujani disangkakan melanggar Pasal 246 KUHP yang mengatur tentang dugaan penghasutan untuk melawan penguasa umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.&#13;
&#13;
Namun, ia menambahkan, laporan tersebut masih dalam proses penelitian lebih lanjut di tahap penyelidikan. Pihak yang melaporkan kasus dugaan penghasutan yang diduga dilakukan Saiful Mujani itu diketahui berasal dari unsur masyarakat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelapornya Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, nama pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saiful Mujani, menjadi pembicaraan karena pernyataannya mengenai Presiden Prabowo Subianto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dalam acara halal bihalal bertajuk &amp;ldquo;Sebelum Pengamat Ditertipkan&amp;rdquo;, Saiful menyatakan cara menyelamatkan Indonesia adalah dengan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun kegiatan itu digelar di Beranda Utan Kayu pada Selasa, 31 Maret 2026. Acara itu digelar sebagai ruang silaturahmi sekaligus forum diskusi bagi para pengamat dari berbagai latar belakang.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,&amp;rdquo; ucap Saiful.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
