<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026</title><description>Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni Salmanan tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/09/340/3211528/doni-salmanan-bebas-bersyarat-dari-lapas-jelekong-sejak-6-april-2026</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/09/340/3211528/doni-salmanan-bebas-bersyarat-dari-lapas-jelekong-sejak-6-april-2026"/><item><title>Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/09/340/3211528/doni-salmanan-bebas-bersyarat-dari-lapas-jelekong-sejak-6-april-2026</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/09/340/3211528/doni-salmanan-bebas-bersyarat-dari-lapas-jelekong-sejak-6-april-2026</guid><pubDate>Kamis 09 April 2026 18:40 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/09/340/3211528/doni_salmanan-Jesk_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026 (Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/09/340/3211528/doni_salmanan-Jesk_large.jpeg</image><title>Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong sejak 6 April 2026 (Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Dirinya resmi keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Senin, 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),&amp;quot; ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.&#13;
&#13;
Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini akan dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Kusnali menerangkan selama masa pidana, Doni juga telah berkelakuan baik yang didasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Total remisi yang ia terima ialah 13 bulan 105 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Doni Salmanan ditahan sejak 9 Maret 2022 atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta TPPU. Ia divonis hukuman 8 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Terpidana kasus trading ilegal Quotex dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat sejak Senin (6/4/2026). Dirinya resmi keluar dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Senin, 6 April 2026 warga binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),&amp;quot; ujar Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
Doni mendapatkan haknya setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.&#13;
&#13;
Meski sudah bisa menghirup udara segar, Doni tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung. Hal ini akan dijalaninya hingga masa pemidanaannya berakhir.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung,&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
Kusnali menerangkan selama masa pidana, Doni juga telah berkelakuan baik yang didasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana. Total remisi yang ia terima ialah 13 bulan 105 hari.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan remisi sebanyak 13 bulan 105 hari,&amp;quot; katanya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, Doni Salmanan ditahan sejak 9 Maret 2022 atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta TPPU. Ia divonis hukuman 8 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
