<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Tahanan Kota Australia Kabur ke Indonesia Dibantu Pilot WNI Lewat Merauke</title><description>Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengakut dua WN Australia lainnya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/10/337/3211502/dua-tahanan-kota-australia-kabur-ke-indonesia-dibantu-pilot-wni-lewat-merauke</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/10/337/3211502/dua-tahanan-kota-australia-kabur-ke-indonesia-dibantu-pilot-wni-lewat-merauke"/><item><title>Dua Tahanan Kota Australia Kabur ke Indonesia Dibantu Pilot WNI Lewat Merauke</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/10/337/3211502/dua-tahanan-kota-australia-kabur-ke-indonesia-dibantu-pilot-wni-lewat-merauke</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/10/337/3211502/dua-tahanan-kota-australia-kabur-ke-indonesia-dibantu-pilot-wni-lewat-merauke</guid><pubDate>Jum'at 10 April 2026 02:00 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/09/337/3211502/viral-tEFz_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dua Tahanan Kota Australia Kabur ke Indonesia Lewat Merauke Dibantu Pilot WNI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/09/337/3211502/viral-tEFz_large.jpg</image><title>Dua Tahanan Kota Australia Kabur ke Indonesia Lewat Merauke Dibantu Pilot WNI</title></images><description>JAKARTA - Dua warga negara (WN) Australia yang berstatus tahanan kota, melarikan diri ke Indonesia secara ilegal melalui Bandar Udara (Bandara) Mopah, Merauke. Mereka dibantu oleh pilot WN Australia dan co-pilot WN Indonesia.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenim Kemenimipas), Hendarsam Marantoko mengungkapkan, ketiga WN Australia berinisial ZA, DTL dan JVD itu, ditetapkan tersangka dan dijerat melakukan tindak pidana memasuki kawasan NKRI secara ilegal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ada tiga orang, tiga-tiganya WN Australia, dua ini sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot warga negara Australia juga,&amp;quot; ujar Hendarsam saat jumpa pers di kantornya, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus itu bermula saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke terkait kedatangan pesawat jenis Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.&#13;
&#13;
Dalam manifes itu, kata dia, hanya tercantum keterangan satu pilot dan satu penumpang. Sehari setelahnya, kata dia, pesawat tersebut mendarat di Bandara Mopah, Merauke dan langsung diamankan oleh petugas Imigrasi setempat. Pesawat itu dipiloti oleh WN Australia berinisial JVD dan co-pilot seorang WNI.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Hendarsam, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke.&#13;
&#13;
Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengakut dua WN Australia lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke,&amp;quot; ucap Hendarsam.&#13;
&#13;
Hendarsam mengatakan, ketiga WN Australia itu dibawa penyidik ke kantor Ditjen Imigrasi untuk proses penyidikan. Setelahnya, penyidik menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk ketiga orang WN Australia dan satu orang co-pilot WNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2026 diterbitkan surat penetapan tersangka untuk ketiga orang Australia tersebut, sementara untuk satu orang pilot WNI statusnya masih dalam tahap pengembangan,&amp;quot; ungkap Hendarsam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama proses penyidikan, ketiga orang WN Australia atas nama ZA, DTL, dan JVD tersebut dititipkan di Rutan Salemba. Dan tanggal 8 April 2026 berkas perkara ketiga orang tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menambahkan, kedua penumpang WN Australia itu merupakan tahanan kota di Australia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus&amp;mdash;kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia,&amp;quot; ucap Yuldi.&#13;
&#13;
Ia pun mengungkapkan motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia. &amp;quot;Jadi, dia ke sini tentunya bicara soal motif, yaitu ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia. Inisialnya ZA dan DTL,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ketiga WN Australia disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Jo Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dua warga negara (WN) Australia yang berstatus tahanan kota, melarikan diri ke Indonesia secara ilegal melalui Bandar Udara (Bandara) Mopah, Merauke. Mereka dibantu oleh pilot WN Australia dan co-pilot WN Indonesia.&#13;
&#13;
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjenim Kemenimipas), Hendarsam Marantoko mengungkapkan, ketiga WN Australia berinisial ZA, DTL dan JVD itu, ditetapkan tersangka dan dijerat melakukan tindak pidana memasuki kawasan NKRI secara ilegal.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi ada tiga orang, tiga-tiganya WN Australia, dua ini sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot warga negara Australia juga,&amp;quot; ujar Hendarsam saat jumpa pers di kantornya, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasus itu bermula saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke terkait kedatangan pesawat jenis Piper PA-23-250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.&#13;
&#13;
Dalam manifes itu, kata dia, hanya tercantum keterangan satu pilot dan satu penumpang. Sehari setelahnya, kata dia, pesawat tersebut mendarat di Bandara Mopah, Merauke dan langsung diamankan oleh petugas Imigrasi setempat. Pesawat itu dipiloti oleh WN Australia berinisial JVD dan co-pilot seorang WNI.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Hendarsam, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke.&#13;
&#13;
Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengakut dua WN Australia lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang detensi Kantor Imigrasi Merauke,&amp;quot; ucap Hendarsam.&#13;
&#13;
Hendarsam mengatakan, ketiga WN Australia itu dibawa penyidik ke kantor Ditjen Imigrasi untuk proses penyidikan. Setelahnya, penyidik menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk ketiga orang WN Australia dan satu orang co-pilot WNI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2026 diterbitkan surat penetapan tersangka untuk ketiga orang Australia tersebut, sementara untuk satu orang pilot WNI statusnya masih dalam tahap pengembangan,&amp;quot; ungkap Hendarsam.&#13;
&#13;
&amp;quot;Selama proses penyidikan, ketiga orang WN Australia atas nama ZA, DTL, dan JVD tersebut dititipkan di Rutan Salemba. Dan tanggal 8 April 2026 berkas perkara ketiga orang tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman menambahkan, kedua penumpang WN Australia itu merupakan tahanan kota di Australia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus&amp;mdash;kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia,&amp;quot; ucap Yuldi.&#13;
&#13;
Ia pun mengungkapkan motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia. &amp;quot;Jadi, dia ke sini tentunya bicara soal motif, yaitu ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia. Inisialnya ZA dan DTL,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, ketiga WN Australia disangkakan melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Jo Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
