<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Petral, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara</title><description>Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menghitung nilai kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012??&quot;2015.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/10/337/3211606/korupsi-petral-kejagung-masih-hitung-kerugian-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/10/337/3211606/korupsi-petral-kejagung-masih-hitung-kerugian-negara"/><item><title>Korupsi Petral, Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/10/337/3211606/korupsi-petral-kejagung-masih-hitung-kerugian-negara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/10/337/3211606/korupsi-petral-kejagung-masih-hitung-kerugian-negara</guid><pubDate>Jum'at 10 April 2026 08:40 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/10/337/3211606/kasus_korupsi_petral-E4Dj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Korupsi Petral (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/10/337/3211606/kasus_korupsi_petral-E4Dj_large.jpg</image><title>Kasus Korupsi Petral (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menghitung nilai kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012&amp;ndash;2015.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses tersebut tengah dilakukan penyidik dengan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,&amp;quot; katanya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayar biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang dalam hal ini adalah PT Pertamina. Saat ini masih dalam proses perhitungan, kami belum dapat menyampaikan angka pastinya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Syarief menjelaskan, kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan, baik di Petral maupun di Pertamina,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, komunikasi dilakukan antara IRW dengan tersangka BBG, MLY, dan TFK. Melalui komunikasi tersebut, terjadi pengondisian tender dan kebocoran informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).&#13;
&#13;
Pengondisian tersebut menyebabkan kemahalan harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan rencana tersebut, para pejabat Petral disebut mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.&#13;
&#13;
Akibatnya, tender tetap berjalan dan menghasilkan nota kesepahaman (MoU) antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga lebih tinggi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terutama untuk produk Gasoline 88 atau Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:&#13;
&#13;
- BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, yang sempat menjabat sebagai - Managing Director Pertamina Energy Services (PES);&#13;
- AGS selaku Head of Trading PES periode 2012&amp;ndash;2014;&#13;
- MLY selaku Senior Trader PES periode 2009&amp;ndash;2015;&#13;
- NRD selaku Crude Trading Manager PES;&#13;
- TFK selaku VP ISC PT Pertamina, dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;&#13;
- Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner dari perusahaan Gold Manor, Verita Oil, dan Global Energy Resources;&#13;
- IRW selaku direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menghitung nilai kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2012&amp;ndash;2015.&#13;
&#13;
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses tersebut tengah dilakukan penyidik dengan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP,&amp;quot; katanya kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayar biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang dalam hal ini adalah PT Pertamina. Saat ini masih dalam proses perhitungan, kami belum dapat menyampaikan angka pastinya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Syarief menjelaskan, kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi rahasia internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) untuk memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan, baik di Petral maupun di Pertamina,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, komunikasi dilakukan antara IRW dengan tersangka BBG, MLY, dan TFK. Melalui komunikasi tersebut, terjadi pengondisian tender dan kebocoran informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).&#13;
&#13;
Pengondisian tersebut menyebabkan kemahalan harga karena proses pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan rencana tersebut, para pejabat Petral disebut mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.&#13;
&#13;
Akibatnya, tender tetap berjalan dan menghasilkan nota kesepahaman (MoU) antara Petral dengan perusahaan milik Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak pada periode 2012 hingga 2014.&#13;
&#13;
&amp;quot;Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan lebih panjang dan harga lebih tinggi,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terutama untuk produk Gasoline 88 atau Premium 88 dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni:&#13;
&#13;
- BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, yang sempat menjabat sebagai - Managing Director Pertamina Energy Services (PES);&#13;
- AGS selaku Head of Trading PES periode 2012&amp;ndash;2014;&#13;
- MLY selaku Senior Trader PES periode 2009&amp;ndash;2015;&#13;
- NRD selaku Crude Trading Manager PES;&#13;
- TFK selaku VP ISC PT Pertamina, dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;&#13;
- Mohammad Riza Chalid selaku beneficial owner dari perusahaan Gold Manor, Verita Oil, dan Global Energy Resources;&#13;
- IRW selaku direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
