<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Restorative Justice Rismon Sianipar Ternyata Belum Diputuskan Polda Metro</title><description>Rismon Hasiholan Sianipar berdamai dengan Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Polisi pun angkat bicara soal kelanjutan proses hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/11/337/3211776/restorative-justice-rismon-sianipar-ternyata-belum-diputuskan-polda-metro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/11/337/3211776/restorative-justice-rismon-sianipar-ternyata-belum-diputuskan-polda-metro"/><item><title>Restorative Justice Rismon Sianipar Ternyata Belum Diputuskan Polda Metro</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/11/337/3211776/restorative-justice-rismon-sianipar-ternyata-belum-diputuskan-polda-metro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/11/337/3211776/restorative-justice-rismon-sianipar-ternyata-belum-diputuskan-polda-metro</guid><pubDate>Sabtu 11 April 2026 00:04 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/10/337/3211776/rismon_sianipar-bTEo_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rismon Sianipar (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/10/337/3211776/rismon_sianipar-bTEo_large.jpg</image><title>Rismon Sianipar (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Polisi pun angkat bicara soal kelanjutan proses hukum.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya menyatakan, pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap proses dan belum diputuskan. Polisi menyebut mekanisme RJ tidak bisa serta-merta dikabulkan meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, tahapan RJ harus dilalui secara berjenjang. Kesepakatan damai menjadi pintu awal, namun belum menjadi jaminan perkara otomatis dihentikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan yang diajukan Rismon. Seluruh proses masih berjalan dan menunggu hasil gelar perkara oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan RJ terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.&#13;
&#13;
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Ia mengatakan surat permohonan RJ itu diajukan pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,&amp;quot; kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Polisi pun angkat bicara soal kelanjutan proses hukum.&#13;
&#13;
Polda Metro Jaya menyatakan, pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap proses dan belum diputuskan. Polisi menyebut mekanisme RJ tidak bisa serta-merta dikabulkan meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,&amp;rdquo; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, tahapan RJ harus dilalui secara berjenjang. Kesepakatan damai menjadi pintu awal, namun belum menjadi jaminan perkara otomatis dihentikan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan yang diajukan Rismon. Seluruh proses masih berjalan dan menunggu hasil gelar perkara oleh penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan RJ terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.&#13;
&#13;
Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Ia mengatakan surat permohonan RJ itu diajukan pekan lalu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,&amp;quot; kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
