<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA</title><description>Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/11/337/3211849/gibran-usul-hakim-ad-hoc-dilibatkan-dalam-kasus-andrie-yunus-yusril-akan-dikaji-bareng-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/11/337/3211849/gibran-usul-hakim-ad-hoc-dilibatkan-dalam-kasus-andrie-yunus-yusril-akan-dikaji-bareng-ma"/><item><title>Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/11/337/3211849/gibran-usul-hakim-ad-hoc-dilibatkan-dalam-kasus-andrie-yunus-yusril-akan-dikaji-bareng-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/11/337/3211849/gibran-usul-hakim-ad-hoc-dilibatkan-dalam-kasus-andrie-yunus-yusril-akan-dikaji-bareng-ma</guid><pubDate>Sabtu 11 April 2026 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/11/337/3211849/yusril_ihza_mahendra-rx6v_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/11/337/3211849/yusril_ihza_mahendra-rx6v_large.jpg</image><title>Gibran Usul Hakim Ad Hoc Dilibatkan dalam Kasus Andrie Yunus, Yusril: Akan Dikaji Bareng MA (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta perkara penyiraman air keras Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Yusril menyebut pemerintah akan mengkaji usulan itu.&#13;
&#13;
Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi. Karena itu, hakim ad hoc, menurutnya tak menutup kemungkinan untuk direkrut dalam perkara tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara,&amp;quot; jelas Yusril kepada wartawan dikutip, Sabtu (11/4/2026).&#13;
&#13;
Ia mengatakan pemerintah akan membahas usulan Gibran bersama Mahkamah Agung (MA). Ia juga berharap usulan itu mendapatkan jalan keluar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menegaskan, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya,&amp;quot; kata Gibran, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
Melalui persidangan itu, Gibran mengharapkan agar susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut tidak hanya dari kalangan militer. Ia mendorong kehadiran hakim ad-hoc ikut serta mengadili perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra merespons usulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta perkara penyiraman air keras Andrie Yunus melibatkan hakim ad hoc. Yusril menyebut pemerintah akan mengkaji usulan itu.&#13;
&#13;
Yusril menyinggung pengadilan ad hoc memang disebutkan dalam beberapa perkara tertentu seperti Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) dan korupsi. Karena itu, hakim ad hoc, menurutnya tak menutup kemungkinan untuk direkrut dalam perkara tertentu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya, bisa kita telaah masalah ini ya. Memang ada hakim ad hoc yang disebutkan dalam beberapa peraturan perundang-undangan, tapi bisa juga ada usulan-usulan baru adanya hakim ad hoc dalam menangani satu perkara,&amp;quot; jelas Yusril kepada wartawan dikutip, Sabtu (11/4/2026).&#13;
&#13;
Ia mengatakan pemerintah akan membahas usulan Gibran bersama Mahkamah Agung (MA). Ia juga berharap usulan itu mendapatkan jalan keluar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami pemerintah tentu akan membahas bersama dengan Mahkamah Agung untuk memfasilitasi usul dan saran yang dikemukakan oleh Pak Wakil Presiden itu,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Mudah-mudahan ada jalan keluar untuk menampung saran dan usul yang disampaikan oleh Pak Wakil Presiden,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dia menegaskan, keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo berkomitmen mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya,&amp;quot; kata Gibran, Kamis (9/4/2026).&#13;
&#13;
Melalui persidangan itu, Gibran mengharapkan agar susunan majelis hakim yang mengadili perkara tersebut tidak hanya dari kalangan militer. Ia mendorong kehadiran hakim ad-hoc ikut serta mengadili perkara itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Oleh sebab itu, pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
