<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan</title><description>KPK langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11-30 April 2026.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/12/337/3211931/bupati-tulungagung-dan-ajudannya-ditetapkan-tersangka-kasus-pemerasan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/12/337/3211931/bupati-tulungagung-dan-ajudannya-ditetapkan-tersangka-kasus-pemerasan"/><item><title>Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/12/337/3211931/bupati-tulungagung-dan-ajudannya-ditetapkan-tersangka-kasus-pemerasan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/12/337/3211931/bupati-tulungagung-dan-ajudannya-ditetapkan-tersangka-kasus-pemerasan</guid><pubDate>Minggu 12 April 2026 06:48 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/12/337/3211931/kpk-IL5x_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan/Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/12/337/3211931/kpk-IL5x_large.jpg</image><title>Bupati Tulungagung dan Ajudannya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan/Okezone</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/4). KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.&#13;
&#13;
Adapun Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Ini artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati,&amp;quot; ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11-30 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; imbuh Asep.&#13;
&#13;
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sabtu (11/4). KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan.&#13;
&#13;
Adapun Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG). Ini artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati,&amp;quot; ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
KPK langsung menahan keduanya selama 20 hari ke depan. Keduanya ditahan di Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 11-30 April 2026.&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,&amp;quot; imbuh Asep.&#13;
&#13;
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
