<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Bongkar Penipuan Haji, Kerugian Tembus Rp92,64 Miliar</title><description>Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa kasus dugaan penipuan haji menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Kejahatan tersebut disebut masih marak hingga saat ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/12/337/3212008/polri-bongkar-penipuan-haji-kerugian-tembus-rp92-64-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/12/337/3212008/polri-bongkar-penipuan-haji-kerugian-tembus-rp92-64-miliar"/><item><title>Polri Bongkar Penipuan Haji, Kerugian Tembus Rp92,64 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/12/337/3212008/polri-bongkar-penipuan-haji-kerugian-tembus-rp92-64-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/12/337/3212008/polri-bongkar-penipuan-haji-kerugian-tembus-rp92-64-miliar</guid><pubDate>Minggu 12 April 2026 15:36 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/12/337/3212008/wakapolri_komjen_dedi_prasetyo-rfIj_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/12/337/3212008/wakapolri_komjen_dedi_prasetyo-rfIj_large.jpg</image><title>Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo (foto: dok ist)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa kasus dugaan penipuan haji menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Kejahatan tersebut disebut masih marak hingga saat ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. Sebanyak 42 kasus tengah diproses hukum dan 1 kasus sudah memasuki tahap lanjutan,&amp;quot; kata Dedi, Minggu (12/4/2026).&#13;
&#13;
Dedi menuturkan, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai modus haji ilegal. &amp;quot;Kerugian mencapai Rp92,64 miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.&#13;
&#13;
Dedi menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, bahwa kasus dugaan penipuan haji menyebabkan kerugian hingga puluhan miliar rupiah. Kejahatan tersebut disebut masih marak hingga saat ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Data Polri menunjukkan praktik penipuan haji masih marak. Sebanyak 42 kasus tengah diproses hukum dan 1 kasus sudah memasuki tahap lanjutan,&amp;quot; kata Dedi, Minggu (12/4/2026).&#13;
&#13;
Dedi menuturkan, masyarakat harus lebih waspada terhadap berbagai modus haji ilegal. &amp;quot;Kerugian mencapai Rp92,64 miliar,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Oleh karena itu, Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026 sebagai langkah konkret melindungi calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan.&#13;
&#13;
Dedi menegaskan, Satgas Haji akan bekerja secara terpadu dari pusat hingga daerah dengan pendekatan menyeluruh, mulai dari edukasi hingga penegakan hukum.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
