<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pramono Izinkan Parpol Pakai Nama Halte: Syaratnya Bayar</title><description>Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mempersilakan partai politik menggunakan hak penamaan (naming rights) pada halte yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Syaratnya, pihak yang menggunakan nama harus membayar retribusi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/12/338/3211997/pramono-izinkan-parpol-pakai-nama-halte-syaratnya-bayar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/12/338/3211997/pramono-izinkan-parpol-pakai-nama-halte-syaratnya-bayar"/><item><title>Pramono Izinkan Parpol Pakai Nama Halte: Syaratnya Bayar</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/12/338/3211997/pramono-izinkan-parpol-pakai-nama-halte-syaratnya-bayar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/12/338/3211997/pramono-izinkan-parpol-pakai-nama-halte-syaratnya-bayar</guid><pubDate>Minggu 12 April 2026 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/12/338/3211997/gubernur_dki_jakarta_pramono_anung-bnz7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/12/338/3211997/gubernur_dki_jakarta_pramono_anung-bnz7_large.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mempersilakan partai politik menggunakan hak penamaan (naming rights) pada halte yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Syaratnya, pihak yang menggunakan nama harus membayar retribusi.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri perayaan Paskah bersama hamba Tuhan dan jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, saat ini sudah banyak halte di Jakarta yang bekerja sama dengan perusahaan melalui skema penamaan. Kebijakan tersebut dinilai efektif menambah pemasukan daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang kalau Bapak Ibu perhatikan, banyak halte memiliki nama karena itu memberikan pemasukan, baik berupa retribusi maupun pajak kepada Pemprov DKI Jakarta,&amp;quot; ujar Pramono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, mekanisme penamaan halte dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap pihak yang ingin mencantumkan nama wajib memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua dilakukan secara transparan. Ada halte bernama Nescafe, Teh Sosro, dan lainnya. Siapa saja boleh, yang penting membayar,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Pramono juga membuka peluang bagi partai politik untuk ikut serta dalam skema tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang penting bayar. Bahkan kalau Golkar ingin membuat halte juga boleh,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mempersilakan partai politik menggunakan hak penamaan (naming rights) pada halte yang dikelola Pemprov DKI Jakarta. Syaratnya, pihak yang menggunakan nama harus membayar retribusi.&#13;
&#13;
Hal tersebut disampaikan Pramono saat menghadiri perayaan Paskah bersama hamba Tuhan dan jemaat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (10/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menjelaskan, saat ini sudah banyak halte di Jakarta yang bekerja sama dengan perusahaan melalui skema penamaan. Kebijakan tersebut dinilai efektif menambah pemasukan daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sekarang kalau Bapak Ibu perhatikan, banyak halte memiliki nama karena itu memberikan pemasukan, baik berupa retribusi maupun pajak kepada Pemprov DKI Jakarta,&amp;quot; ujar Pramono.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurutnya, mekanisme penamaan halte dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap pihak yang ingin mencantumkan nama wajib memenuhi kewajiban pembayaran kepada pemerintah daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Semua dilakukan secara transparan. Ada halte bernama Nescafe, Teh Sosro, dan lainnya. Siapa saja boleh, yang penting membayar,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dalam kesempatan itu, Pramono juga membuka peluang bagi partai politik untuk ikut serta dalam skema tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang penting bayar. Bahkan kalau Golkar ingin membuat halte juga boleh,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
