<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis</title><description>Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil, telah dinyatakan lengkap.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212201/kasus-penyiraman-aktivis-kontras-4-tersangka-bakal-dijerat-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212201/kasus-penyiraman-aktivis-kontras-4-tersangka-bakal-dijerat-pasal-berlapis"/><item><title>Kasus Penyiraman Aktivis KontraS, 4 Tersangka Bakal Dijerat Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212201/kasus-penyiraman-aktivis-kontras-4-tersangka-bakal-dijerat-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212201/kasus-penyiraman-aktivis-kontras-4-tersangka-bakal-dijerat-pasal-berlapis</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212201/kasus_penyiraman_aktivis_kontras-N16B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Penyiraman Aktivis KontraS (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212201/kasus_penyiraman_aktivis_kontras-N16B_large.jpg</image><title>Kasus Penyiraman Aktivis KontraS (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil, telah dinyatakan lengkap.&#13;
&#13;
Saat ini, berkas perkara tengah diproses untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mendapatkan Skeppera, yang kemudian menjadi dasar bagi Oditur dalam menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,&amp;quot; kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka, yakni:&#13;
&#13;
Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP&#13;
Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP&#13;
Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasal 469 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara Pasal 468 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengakibatkan luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun.&#13;
&#13;
Adapun Pasal 467 ayat (1) mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.&#13;
&#13;
Terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk jadwal sidang merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur masih menunggu rencana sidang dari pengadilan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Kepala Oditur Militer 07-II Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan pihaknya telah meneliti berkas perkara kasus penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menyebut berkas perkara tersebut, baik secara formil maupun materil, telah dinyatakan lengkap.&#13;
&#13;
Saat ini, berkas perkara tengah diproses untuk segera dikirim sebagai berita acara pendapat hukum Oditur kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk mendapatkan Skeppera, yang kemudian menjadi dasar bagi Oditur dalam menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,&amp;quot; kata Andri saat dihubungi, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Dalam perkara ini, Oditur Militer 07-II Jakarta menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka, yakni:&#13;
&#13;
Pasal 469 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP&#13;
Pasal 468 ayat (1) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP&#13;
Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 20 huruf c KUHP&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pasal 469 ayat (1) KUHP mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara Pasal 468 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa pelaku yang mengakibatkan luka berat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun.&#13;
&#13;
Adapun Pasal 467 ayat (1) mengatur tentang penganiayaan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.&#13;
&#13;
Terkait jadwal sidang perdana, Andri menyebut pihaknya masih menunggu penetapan dari Pengadilan Militer II-08 Jakarta.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Untuk jadwal sidang merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Oditur masih menunggu rencana sidang dari pengadilan,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
