<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Resmi! Anwar Usman Pensiun dari MK</title><description>Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212207/resmi-anwar-usman-pensiun-dari-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212207/resmi-anwar-usman-pensiun-dari-mk"/><item><title> Resmi! Anwar Usman Pensiun dari MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212207/resmi-anwar-usman-pensiun-dari-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212207/resmi-anwar-usman-pensiun-dari-mk</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 17:34 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212207/anwar_usman_pensiun_di_mk-cabg_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anwar Usman pensiun di MK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212207/anwar_usman_pensiun_di_mk-cabg_large.jpg</image><title>Anwar Usman pensiun di MK (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,&amp;rdquo; ucap Heru.&#13;
&#13;
Heru juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengangkat Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,&amp;rdquo; kata Heru.&#13;
&#13;
Selain itu, dibacakan pula Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengangkat Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Liliek Prisbawono Adi telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Ia menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,&amp;rdquo; ucap Heru.&#13;
&#13;
Heru juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengangkat Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,&amp;rdquo; kata Heru.&#13;
&#13;
Selain itu, dibacakan pula Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengangkat Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sebagai informasi, Liliek Prisbawono Adi telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Ia menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
