<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pensiun dari MK, Anwar Usman: Saya Ibarat Bayi Baru Lahir</title><description>Anwar Usman resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212229/pensiun-dari-mk-anwar-usman-saya-ibarat-bayi-baru-lahir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212229/pensiun-dari-mk-anwar-usman-saya-ibarat-bayi-baru-lahir"/><item><title>Pensiun dari MK, Anwar Usman: Saya Ibarat Bayi Baru Lahir</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212229/pensiun-dari-mk-anwar-usman-saya-ibarat-bayi-baru-lahir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212229/pensiun-dari-mk-anwar-usman-saya-ibarat-bayi-baru-lahir</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 19:17 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212229/anwar_usman_pensiun_di_mk-eQlC_large.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Anwar Usman pensiun di MK (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212229/anwar_usman_pensiun_di_mk-eQlC_large.jpeg</image><title>Anwar Usman pensiun di MK (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anwar Usman resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Anwar mengaku mengakhiri masa jabatannya dengan hati lega. Ia menyebut banyak suka duka yang dialaminya selama menjabat sebagai hakim konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, tetapi karena begitu banyak suka duka yang saya alami. Akhirnya janji Allah terbukti,&amp;quot; kata Anwar Usman.&#13;
&#13;
Ia pun menggambarkan kepergiannya dari MK seperti bayi yang baru lahir ke dunia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya meninggalkan Mahkamah Konstitusi ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia, ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,&amp;rdquo; ucap Heru.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Heru juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengangkat Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,&amp;rdquo; kata Heru.&#13;
&#13;
Selain itu, dibacakan pula Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengangkat Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Anwar Usman resmi mengakhiri masa tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Anwar mengaku mengakhiri masa jabatannya dengan hati lega. Ia menyebut banyak suka duka yang dialaminya selama menjabat sebagai hakim konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, tetapi karena begitu banyak suka duka yang saya alami. Akhirnya janji Allah terbukti,&amp;quot; kata Anwar Usman.&#13;
&#13;
Ia pun menggambarkan kepergiannya dari MK seperti bayi yang baru lahir ke dunia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya meninggalkan Mahkamah Konstitusi ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia, ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,&amp;rdquo; ucap Heru.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Heru juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengangkat Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,&amp;rdquo; kata Heru.&#13;
&#13;
Selain itu, dibacakan pula Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mengangkat Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
