<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ratusan WNA Terjaring Operasi Imigrasi, Terbanyak dari China</title><description>Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7??&quot;11 April 2026. Hasilnya, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring karena diduga melanggar aturan keimigrasian.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212236/ratusan-wna-terjaring-operasi-imigrasi-terbanyak-dari-china</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212236/ratusan-wna-terjaring-operasi-imigrasi-terbanyak-dari-china"/><item><title>Ratusan WNA Terjaring Operasi Imigrasi, Terbanyak dari China</title><link>https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212236/ratusan-wna-terjaring-operasi-imigrasi-terbanyak-dari-china</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2026/04/13/337/3212236/ratusan-wna-terjaring-operasi-imigrasi-terbanyak-dari-china</guid><pubDate>Senin 13 April 2026 22:35 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212236/ratusan_wna_terjaring_operasi_imigrasi-5e4N_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ratusan WNA Terjaring Operasi Imigrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2026/04/13/337/3212236/ratusan_wna_terjaring_operasi_imigrasi-5e4N_large.jpg</image><title>Ratusan WNA Terjaring Operasi Imigrasi (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7&amp;ndash;11 April 2026. Hasilnya, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring karena diduga melanggar aturan keimigrasian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;WNA yang diawasi didominasi pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti izin tinggal terbatas 112 orang, serta izin tinggal tetap 7 orang. Selain itu, terdapat 3 pencari suaka dan 2 imigran ilegal yang turut menjadi bagian dari pengawasan,&amp;rdquo; ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan serentak di seluruh satuan kerja imigrasi, dengan tujuan memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan yang berlaku.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 346 WNA diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagian besar pengawasan, yakni 2.463 kegiatan, dilakukan melalui metode terbuka. Sementara 34 kegiatan lainnya dilakukan secara tertutup karena tingginya risiko yang dihadapi petugas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang asing yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 183 orang, diikuti Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, serta negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, dan India,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, tidak melaporkan perubahan data keimigrasian, hingga dugaan bekerja tanpa izin resmi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tercatat 214 kasus penyalahgunaan izin tinggal, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat/data, 31 kasus tidak memiliki dokumen sah, 24 kasus overstay, serta 17 kasus investor fiktif, dan pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan Operasi Wirawaspada dilakukan dengan pendekatan komprehensif dan berbasis data untuk memastikan efektivitas pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami terus meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun tidak berarti ada toleransi terhadap pelanggaran. Pengawasan tetap dilakukan secara proaktif dan responsif dengan langkah cepat dan tepat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi dan mobilitas global yang sehat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berkomitmen memastikan setiap WNA di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku. Pengawasan akan terus diperkuat demi menjaga ketertiban dan keamanan serta mendukung pembangunan nasional,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar Operasi Wirawaspada secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 7&amp;ndash;11 April 2026. Hasilnya, sebanyak 346 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara terjaring karena diduga melanggar aturan keimigrasian.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;WNA yang diawasi didominasi pemegang izin tinggal kunjungan sebanyak 222 orang, diikuti izin tinggal terbatas 112 orang, serta izin tinggal tetap 7 orang. Selain itu, terdapat 3 pencari suaka dan 2 imigran ilegal yang turut menjadi bagian dari pengawasan,&amp;rdquo; ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, kepada wartawan, Senin (13/4/2026).&#13;
&#13;
Menurutnya, operasi tersebut merupakan kegiatan rutin pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan serentak di seluruh satuan kerja imigrasi, dengan tujuan memastikan kepatuhan WNA terhadap peraturan yang berlaku.&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, tercatat sebanyak 2.499 kegiatan pengawasan telah dilakukan oleh petugas intelijen dan penindakan keimigrasian di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 346 WNA diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebagian besar pengawasan, yakni 2.463 kegiatan, dilakukan melalui metode terbuka. Sementara 34 kegiatan lainnya dilakukan secara tertutup karena tingginya risiko yang dihadapi petugas.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Orang asing yang terjaring berasal dari berbagai negara, dengan jumlah terbanyak dari Republik Rakyat Tiongkok sebanyak 183 orang, diikuti Pakistan 21 orang, Nigeria 20 orang, Jepang 13 orang, serta negara lainnya seperti Singapura, Korea Selatan, dan India,&amp;rdquo; tuturnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain penyalahgunaan izin tinggal, tidak melaporkan perubahan data keimigrasian, hingga dugaan bekerja tanpa izin resmi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tercatat 214 kasus penyalahgunaan izin tinggal, 48 kasus tidak melaporkan perubahan alamat/data, 31 kasus tidak memiliki dokumen sah, 24 kasus overstay, serta 17 kasus investor fiktif, dan pelanggaran lainnya seperti mengganggu ketertiban umum,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
&#13;
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menyatakan Operasi Wirawaspada dilakukan dengan pendekatan komprehensif dan berbasis data untuk memastikan efektivitas pengawasan.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami terus meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan keimigrasian, namun tidak berarti ada toleransi terhadap pelanggaran. Pengawasan tetap dilakukan secara proaktif dan responsif dengan langkah cepat dan tepat,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Ia menambahkan, keseimbangan antara pelayanan dan pengawasan menjadi kunci dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus mendukung iklim investasi dan mobilitas global yang sehat.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami berkomitmen memastikan setiap WNA di Indonesia mematuhi hukum yang berlaku. Pengawasan akan terus diperkuat demi menjaga ketertiban dan keamanan serta mendukung pembangunan nasional,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
